KARIMUN (HK) – Tim Serigala Polres Karimun Polda Kepri meringkus dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang telah 17 kali beraksi di seputaran Pulau Karimun.
Kedua pelaku yakni RA (23) dan AY (24) berhasil ditangkap setelah melakukan pencurian di Perumahan Wonosari Asri Kelurahan Sungai Pasir Kecamatan. Meral Kabupaten Karimun Provinsi Kepri.
Mereka berhasil mengambil dan membawa kabur 2 Unit handphone merk 1 (satu) unit handphone merk Realme C30 warna Biru merk Realme C30 warna Hitam.
“RA (23) kita ringkus dan amankan pada hari Sabtu 20 Mei 2023 sekira 18.00 WIB saat berada di kos-kosan daerah Pelipit Kalibaru Kelurahan Sungai Lakam Kecamatan Karimun,” ujar Kasat Reskrim Polres Karimun IPTU Gidion Karo Sekali, S.T.K., S.I.K. saat memberikan keterangan resmi ke awak media, Rabu (14/6/2023).
Selanjutnya, usai diperiksa dan diintrogasi, RA (23) dalam menjalankan aksinya ternyata bersama rekannya AY (DPO) yang sempat DPO melarikan diri ke luar wilayah Kabupaten Karimun.
“Namun AY berhasil kita tangkap dan amankan pada Selasa tanggal 13 Juni 2023 sekitar pukul 21.30 WIB saat berada di Vihara Paramita jalan Rokan Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau. AY sempat melalukan perlawanan dan kita lumpuhkan dengan tembakan di kakinya,” ujar Gidion.
Gidion menyebutkan, dari pengakuan dan hasil interogasi keduanya, mengaku sudah melakukan aksi pencurian ini sebanyak 17 (tujuh belas) kali di wilayah Kabupaten Karimun.
“Kedua pelaku curat saat ini diamankan di Polres Karimun beserta barang bukti 1 unit handphone merk Realme C30 warna Biru. Kedua pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara 7 (tujuh) tahun,“ ujar Gidion. (hhp)