Menu

Mode Gelap
Pemko Tanjungpinang Gelar Uji Publik Perda Keolahragaan Untuk Penguatan Sektor Olahraga Serahkan DPA, Andri Rizal Instruksikan OPD Segera Realisasikan dengan Tanggung Jawab JPKP Tegas Tolak Pelindo Naikan Tarif Pas Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Seruan Boikot Polsek Bintan Utara Gencar Tertibkan Knalpot Brong dan Balap Liar, Sejumlah Kendaraan Terjaring Operasi Artotel Batam Ikuti Campaign Like A Lokal dan Makan Siang Apa Hari Ini Polsek Tanjungpinang Timur Pasang Plang Himbauan Waspada Kemunculan Buaya

BERITA TERKINI

14 Pencuri Besi Penyedot Minyak di Laut Anambas Diringkus

badge-check


					Konferensi pers ungkap kasus pencuri besi penyedot minyak milik PT Pertalahan Arnebatara Natuna, di Mapolda Kepri.

Perbesar

Konferensi pers ungkap kasus pencuri besi penyedot minyak milik PT Pertalahan Arnebatara Natuna, di Mapolda Kepri.

BATAM (HK) – Sebanyak 14 orang pelaku pencurian besi di lautan Kabupaten Kepulauan Anambas diringkus oleh Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau (Kepri).

Besi yang diambil pelaku merupakan besi alat pengeboran minyak bumi dari dasar laut (Single Buoy Morning) milik PT Pertalahan Arnebatara Natuna.

Hal tersebut disampaikan Oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Harry Goldenhardt didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronal Parulian Siagian dan Kasubdit 3 Dit Reskrimum Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa. Kamis (19/1/2023).

“14 pelaku yakni berinisial BA, D, H, AA, M, PMSH, AF, A, MA, C, WP, WM, A dan I. Pelaku dengan berbagai peran, ada yang sebagai pemotong, dan ada juga sebagai penerima,” kata Harry.

Dijelaskannya, aksi pencurian tersebut dilakukan pada 12 Desember lalu secara terencana dan bersama-sama. Selain menangkap para pelaku, berbagai macam barang bukti juga diamankan.

“Seperti gergaji, Palu besar dan kecil, mata uang Rupiah, Handphone, Kapal Motor, Potongan Besi SBM dan Tabung Oksigen. Total barnag bukti yang diamankan kurang lebih ada sekitar 34 jenis alat bukti dan barang bukti,” ucapnya.

Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronal Parulian Siagian menjelaskan, kejadian ini adalah pencurian alat yang diberi nama Single Bouy Morring, ini adalah sejenis alat untuk mengisi bahan bakar minyak ke kapal-kapal diangkut untuk dijual diluar negeri.

Hasil dari pencurian tersebut dijual di daerah Tanjung Pinang dengan berat kurang lebih 15 Ton dan dijual dengan harga sekitar Rp79 juta.

“Pelaku yang sudah diamankan ini mempunyai masing-masing peran termasuk juga sudah kita amankan otak pelaku yang merencanakan pencurian ini. Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 Jo Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (dam)

Baca Lainnya

Pemko Tanjungpinang Gelar Uji Publik Perda Keolahragaan Untuk Penguatan Sektor Olahraga

19 Januari 2025 - 21:18 WIB

Serahkan DPA, Andri Rizal Instruksikan OPD Segera Realisasikan dengan Tanggung Jawab

19 Januari 2025 - 21:12 WIB

Pj Wali Kota Tanjungpinang, Andri Rizal, menyerahkan DPA-SKPD kepada 33 kepala perangkat daerah di lingkungan Pemko Tanjungpinang, Jum'at (17/1).

JPKP Tegas Tolak Pelindo Naikan Tarif Pas Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Seruan Boikot

19 Januari 2025 - 16:27 WIB

Rencana Pelindo Cabang Tanjungpinang yang akan menaikkan tarif terminal penumpang pada 1 Februari 2025.

Polsek Bintan Utara Gencar Tertibkan Knalpot Brong dan Balap Liar, Sejumlah Kendaraan Terjaring Operasi

19 Januari 2025 - 09:40 WIB

Sejumlah anggota Satlantas Polres Bintan bersama jajaran Polsek Bintan Utara, Unit Sabhara Polres Bintan beserta POMAL TNI AL, saat mengadakan penertiban kendaraan sepeda motor knalpot brong, Sabtu (18/01/2015) sekira pukul 21.00 - 23.00 WIB.

Artotel Batam Ikuti Campaign Like A Lokal dan Makan Siang Apa Hari Ini

18 Januari 2025 - 23:57 WIB

Trending di BATAM