BATAM (HK) – Sebanyak 14 orang pelaku pencurian besi di lautan Kabupaten Kepulauan Anambas diringkus oleh Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau (Kepri).
Besi yang diambil pelaku merupakan besi alat pengeboran minyak bumi dari dasar laut (Single Buoy Morning) milik PT Pertalahan Arnebatara Natuna.
Hal tersebut disampaikan Oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Harry Goldenhardt didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronal Parulian Siagian dan Kasubdit 3 Dit Reskrimum Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa. Kamis (19/1/2023).
“14 pelaku yakni berinisial BA, D, H, AA, M, PMSH, AF, A, MA, C, WP, WM, A dan I. Pelaku dengan berbagai peran, ada yang sebagai pemotong, dan ada juga sebagai penerima,” kata Harry.
Dijelaskannya, aksi pencurian tersebut dilakukan pada 12 Desember lalu secara terencana dan bersama-sama. Selain menangkap para pelaku, berbagai macam barang bukti juga diamankan.
“Seperti gergaji, Palu besar dan kecil, mata uang Rupiah, Handphone, Kapal Motor, Potongan Besi SBM dan Tabung Oksigen. Total barnag bukti yang diamankan kurang lebih ada sekitar 34 jenis alat bukti dan barang bukti,” ucapnya.
Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronal Parulian Siagian menjelaskan, kejadian ini adalah pencurian alat yang diberi nama Single Bouy Morring, ini adalah sejenis alat untuk mengisi bahan bakar minyak ke kapal-kapal diangkut untuk dijual diluar negeri.
Hasil dari pencurian tersebut dijual di daerah Tanjung Pinang dengan berat kurang lebih 15 Ton dan dijual dengan harga sekitar Rp79 juta.
“Pelaku yang sudah diamankan ini mempunyai masing-masing peran termasuk juga sudah kita amankan otak pelaku yang merencanakan pencurian ini. Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 Jo Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (dam)