Sehingga, imbuhnya, tak dapat membuktikan bahwa kesalahan itu terjadi diluar kemampuanya yang dibongkar dari kapal MT. MARS ke MT. TUTUK tanggal 17 Februari 2022 dan atas sanksi tersebut, PT Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans telah membayarnya.
Bonyamin juga menduga terkait dengan perusahaan yang melakukan impor limbah B3 ke Kepri, patut diduga ada perusahaan-perusahaan tertentu yang impornya itu berasal dari jalur yang tidak perlu di chek.
“Mestinya nanti saya akan minta instansi yang berwenang untuk mencabut izin fasilitas istilah nya jalur hijau atau jalur apa yang tidak perlu di chek isi barangnya,” ujar Boyamin.
Sesuai temuan yang dikemukakan MAKI, Boyamin Saiman mengatakan bahwa limbah Fuel Oil itu ditimbun daerah lubang bekas pertambang diwilayah Kepulauan Riau.
Tidak hanya itu, seharusnya jika dokumen mereka (kapal penyeludup) lengkap dengan adanya perlayaran ini negara seharusnya diuntungakan sebanyak Rp1 miliar perkapal, dengan PNBP. Tetapi kenyataanya, negara hanya mendapatkan dana sanksi adminisrasi. “Yakni, hanya Rp30 juta rupiah,” bebernya.
“Karena itu, kami menduga Limbah Fuel Oil ini ditimbun daerah lubang bekas pertambangan diwilayah Kepri. Ini jelas sangat berbahaya,” kata Boyamin.
“Tidak hanya ditimbun di wilayah bekas pertambangan. Dengan adanya temuan ini seharusnya negara bisa diuntungkan sebanyak Rp.1 miliar perkapal. Tetapi nyatanya, negara hanya bisa mendapatkan PNBP berupa uang sanksi administrasi Rp30 juta. Ini sangat merugikan negara,” ungkap Koordinator MAKI.
Karena itu Boyamin menegaskan kembali, terkait dengan hal ini banyak hal yang mestinya bisa dilakukan dalam penindakan hukum mulai dari pelayaran ilegal, maupun dengan dugaan limbah beracun, dan juga hilangnya pendapatan negara dari sisi PNBP. (hhp)
