Sidang Dugaan Korupsi Rumdis Periode 2011-2015
TANJUNGPINANG (HK) – Sebanyak 11 orang mantan dan anggota DPRD Natuna, hadir memberikan keterangan sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan dinas (Rumdis) pimpinan dan anggota DPRD Natuna periode 2011-2015 senilai Rp.7,7 Miliar.
Kesebelas saksi tersebut adalah Hazimah, H Pang Ali, Raja Marzuni, Welmi, Mustamin Bakri, M Yunus, Harken, Jarmin, Marzuki, Hendri FN dan Baharudin yang dihadirkan untuk bersaksi di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Kamis (27/10).
Sidang dipimpin majelis hakim Anggalanton Boang Manalu SH MH didampingi dua hakim adhoc Tipikor, Albiferi SH, MH, dan Syaiful Arif SH, MH.
Dalam persidangan, para saksi ini memberikan keterangan untuk lima terdakwa sekaligus, yakni, dua mantan Bupati Natuna Raja Amirullah dan Ilyas Sabli. Kemudian, Ketua DPRD Natuna Tahun 2009-2014 Hardi Candra. Dan Makmur selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Natuna periode Tahun 2009-2012, Syamsurizon selaku Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Natuna periode Tahun 2009-2016.
Diantara keterangan sejumlah saksi tersebut mengaku ada yang telah mengembalikan secara lunas sejumlah tunjangan perumahan yang diterimanya sesuai temuan dan audit dari BPK RI, dimana terdapat adanya pemborosan.
Mereka yang mengembalikan uang negara tersebut disebabkan adanya keterpaksaan setelah proses penyelidikan oleh pihak Kejaksaan.
Namun ada juga diantara saksi ini, hanya mengembalikan sebagian, meskipun dalam kondisi ragu-ragu atas temuan BPK RI itu
Disamping itu, ada juga yang mengaku belum mengembalikan sama sekali, meskipun namanya masuk diantara 35 anggota DPRD Natuna periode 2009-2014 dan periode 2014-2019 yang masuk dalam daftar BPK RI sebagai penerima tunjangan perumahan.
Diantara alasan mereka yang tidak mengembalikan dengan alasan, sudah tidak memiliki uang dan sebagian lagi masih ragu atas temuan BPK dimaksud.
Dalam sidang, saksi Mustamim Bakri mengaku mendapat tunjangan sebesar Rp.303.600.000 dan sudah mengembalikan semuanya.
“Uang itu saya kembalikan pada tahun 2018 hingga 2019. Awalnya itu atas saran Wakil Bupati Natuna saat itu Hj.Ngesti Yuni, menurut beliau demi keselamatan karena ini sudah ada perhitungan yang terekap. Sementara itu adalah hak kami yang telah ditetapkan SK Bupati tentang tunjangan perumahan anggota DPRD Kabupaten Natuna,” terangnya dalam persidangan.
Saksi Hazimah yang menerima tunjangan sebesar Rp.188.833.000, mengaku hingga saat ini belum mengembalikan dengan alasa sudah tidak memiliki uang.
“Niat saya ada, mau mengendalikan tapi belum ada uang. Sekarang saya sudah tidak ada apa-apa lagi pak hakim,”ungkapnya didepan majelis hakim.
Saksi Welmi yang menermia tunjangan Rp.303.600.000 juga mengaku belum mengembalikan karena belum ada uang.
Sementara saksi M Yunus yang di hitung mendapat sebesar Rp.303.600.000. Namun meminta dihitung kembali, mengaku belum mengembalikan dengan alasan yang sama, tidak punya uang lagi.
H.Pang Ali, yang menerima sebesar Rp.94.750.000.00.pada tahun 2014 saat baru dilantik menjadi anggota DPRD dan saat di panggil Kajati terkait amplah gaji ada tunjangan perumahan dan langsung mengembalikan.
Saksi Raja Marzuni, sebesar Rp.398.350.000 dan mengaku baru mengembalikan sebesar Rp 20.000.000 juta. Saksi Marzuki, Rp.94.750.000.00, baru mengembalikan sebesar Rp 50.000.000 mengaku merasa terpaksa namun tidak di paksa.
Jarmin, sebesar Rp.94.750.000.00.sudah mengembalikan semuanya mengaku secara terpaksa.
“Menurut saya, itu adalah hak kami. Dan sebagaimana arahan pihak Kajari saat itu, uang itu saya kembalikan sepenuhnya,” ungkapnya.
Berdasarkan data di atas, informasi diperoleh yang masih jadi anggota DPRD yaitu Hadi Candra anggota DPRD Provinsi Kepri, Daeng Amhar anggota DPRD Provinsi Kepri sedangkan Baharudin Henry FN, Jarmin, Pang Ali dan Marzuki masih menjabat anggota DPRD Kabupaten Natuna. (nel).