BATAM (HK) – Sebanyak 1.543 narapidana di kota Batam terima remisi HUT RI ke-78 yang bertempat di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas II A Batam, Kamis (17/8/2023).
Hal itu berertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke 78 tahun 2023, berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Kukum dan HAM nomor PAS 1390 /PK.05.04 tahun 2023 tentang Pemberian Remisi.
Kepala Lapas Perempuan Batam, Nebi Viarleni mengatakan ada tiga jenis remisi. Pertama, remisi umum yang diberikan pada hari Kemerdekaan RI.
Kedua, ada remisi khusus yang diberikan pada hari besar keagamaan. Dan yang ketiga, remisi tambahan yang diberikan karena telah berbuat jasa kepada negara.
Sebanyak 51 orang napi/anak mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman, dan 140 orang dari lapas perempuan yang mendapatkan remisi. Untuk Lapas IIA, sebanyak 25 orang dinyatakan bebas hari ini.
Remisi umum yang diberikan pada hari ini adalah masa pengurangan hukuman sebanyak 1-4 bulan.
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi juga menyampaikan di hari kemerdekaan RI ini, masyarakat diimbau mengenang dan menghormati para pejuang dalam membela kedaulatan negara.
Hal itu dapat diisi dengan berbagai kegiatan yang positif dan resolusi untuk mempertahankan kemerdekaan.
Dalam pidatonya, Rudi juga menyampaikan bahwa pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan remisi bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan.
Wali Kota Batam tersebut juga berharap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dapat mengimplementasi nilai-nilai pembinaan yang diperoleh sebagai modal untuk kembali ke lingkungan masyarakat secara tepat dan nyata.
Lebih khusus, Rudi juga mengucapkan selamat dan harapannya bagi WBP yang mendapatkan remisi.
“Saya mengucapkan selamat menjalani kebersamaan di tengah keluarga. Selamat merajut kembali tali kebersamaan dengan lingkungan masyarakat. Jadilah insan yang baik. Hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik dengan taat aturan dan taat hukum,” harapnya. (CW03)