BATAM (HK) – Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) Malaysia berinisial R (49) yang menjadi pengurus Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.

Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian mengatakan, tersangka diamankan di Pelabuhan Internasional Harbourbay Batam pada Jum’at (10/2/2023), dia berperan sebagai pengurus keberangkatan PMI ilegal tersebut.

Selain menangkap tersangka seorang perempuan tersebut, polisi juga menggagalkan pengiriman 2 orang calon PMI ilegal ke Malaysia dari Batam.

″Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri berdasarkan adanya informasi 2 orang calon PMI yang akan diberangkatkan untuk bekerja di negara Malaysia secara non prosedural,” ujar Jefri, Senin (13/2/2023).

Disebutkannya, kedua orang korban ini berasal dari Bandung dan Cianjur. Modus tersangka melakukan pengurusan hingga pemberangkatan PMI ilegal ke Malaysia tanpa dilengkapi persyaratan sebagai PMI.

“Korban dijanjikan pelaku untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia dengan kisaran gaji mulai dari Rp 4 juta,” tuturnya.

Barang Bukti yang berhasil diamankan adalah 2 (dua) buah buku paspor Republik Indonesia serta 1 (satu) unit handphone merk galaxy S22 Ultra.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal tindak pidana orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan PMI (Pekerja Migran Indonesia) ke luar negeri tanpa memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 Jo pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan PMI dengan ancaman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.

Kepala BP2MI Provinsi Kepri Kombes Pol. Amingga Meilana Primastito menyampaikan apresiasi terkait upaya pengungkapan pengiriman PMI ilegal ke Malaysia yang telah dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Kepri tersebut.

“Pertama kalinya, perekrut PMI illegal ini berasal dari negara asing. Mereka secara langsung datang ke Indonesia untuk melakukan perekrutan dan penjebakan kepada Warga Negara Indonesia sebagai calon PMI dengan janji gaji atau upah yang besar,” ungkapnya. (dam)

Share.

Alamat Kantor :  Bengkong   Garama,   Kel. Tanjung Buntung,   Kec. Bengkong, Kota Batam,   Provinsi Kepulauan Riau 29432

Nomor Kontak :  0813-7419-3939 / 082172547747

Exit mobile version