BATAM (HK) – Warga Kavling Sei Nayon, Kecamatan Bengkong desak PT Harmoni Mas untuk membuka pagar yang menutupi perkarangan mereka, karena pamagaran itu menurut warga dilakukan secara sepihak dan tidak melibatkan instansi terkait.
Selain itu, warga juga menuntut kepastian dari janji PT Harmoni Mas yang sebelumnya telah berjanji akan mengganti rugi kepada masyarkat yang berada di lahan yang telah di patok oleh PT Harmoni Mas.
Karena sebelumnya, lahan seluas 2 hektar yang di garap oleh warga itu tidak masuk dalam batas patok dari PT Harmoni Mas. Namun, pada tahun 2015 pihak perusahaan mengklaim bahwa lahan yang digarap oleh warga sebagian merupakan miliknya.
Lalu pihak perusahaan meminta pekerjaan untuk dihentikan selama sebulan. Setelah itu, tokoh masyarakat setempat bertemu dengan pihak PT Harmoni Mas. Maka dia mewakili aspirasi dari warga yang meminta ganti rugi atas klaim lahan tersebut.
R.S Siahaan selaku tokoh masyarakat setempat mengatakan, selama 2 minggu tanpa aktivitas warga, PT Harmoni Mas langsung melakukan penimbunan seluas lahan yang mereka miliki. PL milik PT Harmoni Mas dialokasikan pada tahun 2003 dan sudah 10 tahun lahan ini tidur tanpa ada aktivitas pematangan.
“Setelah dilakukan pengukuran lahan oleh PT Harmoni Mas, didapati titik batas lokasi lahan PT Harmoni Mas. Hasil kesepakatan kedua belah pihak pada saat itu kami meminta berita acara dilengkapi dengan kop surat PT Harmoni Mas bahwa yang dibangun oleh warga saat ini tidak masuk lahan PT Harmoni Mas,” ujar pria yang akrab disapa Tiras tersebut, Selasa (8/11/2022) malam.
Disampaikan Tiras, berdasarkan batas lahan yang telah diberikan ini, warga kembali melanjutkan penimbunan hingga terbangun deretan ruko dan pemukiman warga, dengan total keseluruhan sekitar 106 kaveling diatas lahan tersebut.
Selang 1 tahun, tepatnya pada tahun 2016, setelah warga membangun lahan, pihak PT Harmoni Mas kembali melakukan pengukuran lahan hingga berujung pada protes dan penolakan warga.
“Kami kembali dipanggil oleh pemilik PT Harmoni Mas, mereka mengatakan bahwa kesalahan pengukuran lahan murni dari pihak PT Harmoni Mas dan mereka tetap bersikeras menarik lahan yang telah dibangun warga saat ini,” ujar Tiras.
Kemudian kata Tiras, karena tidak ingin timbul keributan, akhirnya warga merelakan lahan yang telah dibangun itu diambil oleh PT Harmoni Mas dengan catatan ada ganti rugi kepada warga yang berada di lahan tersebut.
“Jadi kami meminta surat pernyataan kepada pihak PT Harmoni Mas bahwa mereka siap mengganti rugi penimbunan dan bangunan sesuai kondisi fisik,” tuturnya.
Dijelaskannya, setelah pihaknya bertemu dengan pimpinan PT Harmoni Mas Petrus Soepratman, pihak perusahan bersedia mengganti rugi atas lahan yang telah mereka klaim. Dalam surat keputusan bersama yang di tanda tangani kedua belah pihak tersebut terdapat beberapa poin.
Diantaranya, pihak PT Harmoni Mas bersedia mengganti biaya penimbunan dan bangunan dilahan tersebut dan warga bersedia menghentikan pekerjaannya. Namun hingga saat ini kesepakatan tersebut belum dipenuhi bahkan seolah kesepakatan itu dikangkangi oleh PT Harmoni Mas.
“Padahal, dalam membuat surat keputusan bersama itu disaksikan langsung oleh instansi terkait, telah disepakati bahwa sebelum diganti rugi tidak boleh adanya aktivitas yang dilakukan oleh pihak perusahaan,” ungkapnya.
Ditegaskannya, justrus keputusan surat bersama itu bertolak belakang saat ini dan PT Harmoni Mas justru melakukan pemagaran sebelum ganti rugi, hal itu membuat keresahan di lingkungan warga setempat.
“Lahan yang ditimbun warga pada saat itu seluas 2 hektare dan disepakati oleh pihak PT Harmoni Mas untuk dibangun pemukiman warga seluas 1,2 hektare. Jadi intinya sekarang ini cukup dibayar saja ganti rugi itu kepada kami sesuai yang telah disepakati,” tegasnya.
Sementara itu, pihak manajemen PT Harmoni Mas, Darmoyo saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya tetap komitmen untuk memenuhi permintaan warga untuk ganti rugi bagi warga yang berada di atas lahan perusahaan sesuai aturan yang ada.
“Lahan itu luasnya sekitar 2 hektar dan kami telah mendapatkan PL dari BP Batam. Untuk nominal yang akan kita ganti rugi pada warga yang ada di lahan itu sesuai dengan Perka Kepala BP Batam tahun 2018,” kata Darmoyo, Rabu (9/11/2022).
Menurutnya, terkait pemagaran yang telah dilakukan oleh PT Harmoni Mas itu adalah hal yang wajar, karena dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan proses pembangunan dan untuk sementara akses jalan warga tidak ditutup.
“Lokasi tersebut rencananya akan kami dibangun perumahan mewah, semua dokumen lahan sudah kami kantongi dan clear and clean. Pembangunan akan kita lakukan secepatnya,” pungkasnya. (dam)
