BATAM (HK) –Seorang gadis muda berinisial FH (22) warga Pemda Permai Muka Kuning, Kecamatan Batu Aji nyaris jadi korban pemerkosaan oleh pria berinisial CH (25) yang baru dikenalnya melalui media sosial aplikasi Tantan.

Percobaan pemerkosaan tersebut terjadi di sebuah pondok pinggir jalan di Temiang, Sabtu (4/2/2023) malam. Korban dan pelaku baru berkenalan satu pekan. Kemudian mereka sepakat untuk bertemu untuk jalan-jalan dan makan malam.

“Pelaku dan korban ini baru kenalan lewat aplikasi Tantan,” ujar Kapolsek Sekupang, Kompol Christoper Tamba saat konferensi pers di Mapolsek Sekupang, Kamis (23/2/2023).

Usai perkenalan, pelaku mengajak FH untuk makan di sebuah rumah makan di daerah Tiban. Namun di tengah jalan, pelaku mengajak korban berhenti di sebuah pondok Temiang dengan alasan masuk angin, dan ia meminta dioleskan minyak angin.

“Saat itu korban menolak dan meminta untuk segera diantar pulang,” terang Kapolsek.

Pelaku yang sudah gelap mata langsung menarik korban dan menyeretnya ke sebuah gubuk di Temiang. Saat itu ia sempat meraba bagian sensitif korban sebelum korban kabur. Namun tak sampai beberapa meter, pelaku pun kembali menangkap korban dan menyeretnya lagi masuk ke dalam gubuk tersebut.

“Akibat diseret korban mengalami luka-luka lecet di bagian kaki dan tangan, ” tambah Kapolsek.

Di dalam gubuk pelaku melancarkan aksinya, tidak hanya meraba korban ia juga tak segan-segan memukul korban yang baru dikenalnya itu. Bahkan, pakaian korban sudah dibuka. Beruntung korban bisa kabur ke tengah jalan. Disana ia dibantu pengendara motor dan langsung membawa ke polsek.

Menindaklanjuti laporan korban, personel Polsek Sekupang merespon cepat. Dipimpin langsung Kanit Reskrim IPTU M Ridho bersama anggotanya berhasil mengamankan pelaku di kediamannya di Perumahan Kartini Sei Harapan Sekupang.

“Petugas merespon laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan kemudian mengamankan terduga pelaku di rumahnya,” jelas Kompol Tamba.

Dalam pengungkapan kasus percobaan pemerkosaan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti satu pasang pakaian korban. Kini, pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kini ia ditahan di Mapolsek Sekupang guna menjalani proses hukum.

“Adapun pasal yang kita kenalan Pasal 6 huruf C uu 12 tahun 2022 pasal 53 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman 12 tahun penjara,” pungkasnya. (dam)

 

Share.

Alamat Kantor :  Bengkong   Garama,   Kel. Tanjung Buntung,   Kec. Bengkong, Kota Batam,   Provinsi Kepulauan Riau 29432

Nomor Kontak :  0813-7419-3939 / 082172547747

Exit mobile version