Dikatakannya, aplikasi yang berpotensi menjadi titik cerah bagi masyarakat ini diharapkan bisa membantu untuk efektivitas kinerja Satlantas Polresta Barelang.

Untuk persyaratan administratif masih sama dengan sebelumnya, hanya saja ada tambahan baru yaitu tes psikologi.

“Tes ini berlaku sejak 1 Oktober 2021 di Kepulauan Riau. Untuk tes psikologi dan tes kesehatan terhitung wajib, ditambah dengan persyaratan adminstratif lainnya. Setelah itu tes teori, dilanjutkan dengan tes praktek,” jelasnya.

Ditambahkannya, adapun regulasi terkait tarif terbaru pembuatan SIM di tahun 2022, untuk SIM A akan dikenakan biaya sebanyak Rp 120 ribu, dengan tambahan asuransi Rp 30 ribu dan pemeriksaan kesehatan Rp 25 ribu, jadi totalnya Rp 175 ribu.

Untuk SIM C digolongkan menjadi tiga bagian.

Pertama, SIM C untuk motor dengan kapasitas mesin maksimal 250 cc, SIM CI untuk motor di atas 250 cc sampai 500 cc, lalu SIM CII untuk motor di atas 500 cc.

“Biaya yang perlu dibayarkan adalah Rp 155 ribu, dengan rincian Rp 100 ribu untuk pembuatan SIM, asuransi berjumlah Rp 30 ribu, serta pemeriksaan kesehatan berjumlah Rp 25 ribu,” imbuhnya. (Cw07)

1 2 3
Share.

Alamat Kantor :  Bengkong   Garama,   Kel. Tanjung Buntung,   Kec. Bengkong, Kota Batam,   Provinsi Kepulauan Riau 29432

Nomor Kontak :  0813-7419-3939 / 082172547747

Exit mobile version