BINTAN (HK) – Seorang wanita warga Perumahan Telaga Surya Regency Kecamatan Bintan Utara, nyaris menjadi korban pemerkosaan oleh seorang pria berinisial B (40) tetangga yang tidak jauh dari tempat tinggal korban pada Senin dini hari (9/12/2024).
“Dalam aksinya, pelaku berinisial B (4O) sempat mengancam korban menggunakan senjata tajam yang telah dia siapakan. Namun aksi pelaku tersebut sempat diketahui korban,” kata Kapolsek Bintan Utara AKP Monang P Silalahi melalui Kasihumas Polres Bintan IPTU Prasojo pada awak media, Rabu (11/12/2024).
Dikatakan, pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Bintan Utara usai ditangkap guna proses hukum lebih lanjut.
“Modus pelaku dengan cara memasuki kamar korban usai mencongkel jendela mengunakan senjata tajam, namun saat hendak menjalankan aksinya korban terbangun dan pelaku sempat mengancam korban mengunakan senjata tajam, karna merasa takut pelakupun kabur lewat jendela dan berhasil melarikan diri,” terangnya.
Diketahui bahwa pelaku sudah mengenal dekat dengan keluarga korban sehingga kondisi rumah sudah diketahui jelas oleh pelaku.
Penangkapan pelaku dilakukan oleh personel Polsek Bintan Utara bersama masyarakat setempat.
“Pelaku diamankan saat berada di rumah korban yang mana setelah gagal menjalankan aksinya dan berhasil kabur tak lama pelaku kembali kerumah korban karna sendal yang digunakan masih tertinggal,”ungkapnya .
Saat hendak mengambil sendal, korbanpun langsung berteriak bahwa B adalah pelakunya karna pakaian yang dikenakan sama persis dengan pelaku yang dilihat korban.
“Pelaku sempat berdalih bahwa dirinya bukan pelaku namun saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh personil Polsek Bintan Utara, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya tersebut dan saat ini pelaku beserta barang bukti diamakan di Mapolsek Bintan Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
Sementra itu, pelaku dikenakan PASAL 285 PASAL Jo 53 K.U.H.Pidana tentang Percobaan Perkosaan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.(nel)