Menu

Mode Gelap
Peringati Anniversary ke-19, Batam Hills Golf Resort Gelar Golf Turnamen Berskala Internasional Cuaca Ekstrem Hantui Perairan Desa Mubur, Warga Diimbau Waspada Masjid Agung Batam Center Diresmikan Hari ini, Sekaligus Peringatan Maulid Nabi Angin Ribut Hantam Tanjungpinang, Tenda-tenda Bazar di Tugu Sirih Tumbang Tahun Depan, Bangun Rumah Bakal Kena Pajak 2,4 Persen Panbil Group siapkan Kaveling Siap Huni untuk Relokasi Warga Tembesi Tower di Sei Daun Piayu

BERITA TERKINI

Wali Kota Rudi Tekankan Peranan Ekspor untuk Pertumbuhan Ekonomi Batam

badge-check


					Wali Kota Batam sekaligus Kepala BP Batam, Muhammad Rudi. Foto: Arianita/HarianHaluanKepri Perbesar

Wali Kota Batam sekaligus Kepala BP Batam, Muhammad Rudi. Foto: Arianita/HarianHaluanKepri

BATAM (HK) — Wali Kota Batam dan Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, menekankan pentingnya peranan ekspor dalam mendukung pertumbuhan ekonomi, baik di Kota Batam maupun secara nasional.

Rudi berharap agar pelaku usaha di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) dapat aktif berkontribusi dalam menerapkan aturan yang sedang disosialisasikan terkait dengan Permendag.

“Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menyederhanakan proses perijinan dan memberikan kepastian berusaha bagi para pelaku usaha,” kata Rudi, Selasa (27/2/2024).

Dalam acara sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 23 dan 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Impor di KPBPB Batam, lebih dari 300 pelaku usaha di bidang ekspor dan impor turut hadir.

Menurut Rudi, Pemerintah telah berupaya mempermudah regulasi bagi para pelaku usaha yang ingin melakukan ekspor-impor produknya ke luar negeri dengan mempercepat izin ekspor-impor.

Batam, sebagai zona lintas dagang yang strategis, merupakan daerah Free Trade Zone (FTZ) atau zona perdagangan bebas.

“Pelaksanaan aturan ini harus dilakukan dengan disiplin, dan jika terdapat kendala, maka kita harus segera dudukan bersama permasalahan tersebut untuk mencari solusi yang sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” papar Rudi.

Adapun tujuan utama Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor adalah penataan ulang kebijakan impor dengan memindahkan pengawasan impor dari pos-border ke border, serta memberikan relaksasi atau kemudahan impor barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Diketahui, Permendag tersebut ditetapkan pada 11 Desember 2023 dan akan mulai berlaku 90 hari setelah tanggal diundangkannya atau tepatnya 10 Maret 2024.

Acara sosialisasi tersebut dihadiri oleh Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Arif Sulistiyo, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kemendag Widdiyanti Dwi Maynarni, dan Kepala Seksi Fasilitas Perdagangan Bebas Direktorat Fasilitas Kawasan Khusus Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Hendra Kurnia. (nita)

Baca Lainnya

Peringati Anniversary ke-19, Batam Hills Golf Resort Gelar Golf Turnamen Berskala Internasional

15 September 2024 - 14:55 WIB

Masjid Agung Batam Center Diresmikan Hari ini, Sekaligus Peringatan Maulid Nabi

15 September 2024 - 12:50 WIB

Tahun Depan, Bangun Rumah Bakal Kena Pajak 2,4 Persen

14 September 2024 - 11:20 WIB

Panbil Group siapkan Kaveling Siap Huni untuk Relokasi Warga Tembesi Tower di Sei Daun Piayu

14 September 2024 - 10:38 WIB

Penjualan UMKM Tembus Rp300 juta selama PON XXI Aceh-Sumut

14 September 2024 - 10:28 WIB

Trending di EKONOMI