LINGGA (HK) – Wakil Bupati Lingga, Neko Wesha Pawelloy meminta Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III, atau Syahbandar Dabo Singkep bertindak tegas, dan menerapkan aturan, terhadap pihak swasta yang melakukan bongkar muat Bahan Bakar Minyak (BBM), di wilayah hukumnya.

Selama ini, dengan berdalih kepentingan masyarakat, banyak aturan yang dilanggar, hingga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat di wilayah pelabuhan umum, dan sekitarnya.

“Jangan bawa kepentingan masyarakat umum untuk melanggar aturan yang telah ditetapkan. Intinya, penerapan aturan itu yang terpenting,” kata Neko Wesha Pawelloy, minggu kemaren.

Dikatakannya, Pemkab Lingga selama ini selalu mendukung kegiatan investasi apapun, untuk beraktivitas. Namun aturan dan ketentuan harus dipatuhi agar investasi yang masuk dengan
tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat menjadi terpenuhi.

“Dan bukan hanya mencari keuntungan atas nama masyarakat, dengan melanggar aturan,” tegas Wabup Lingga.

Pria yang akrab disapa Neko ini, menyayangkan pernyataan Syahbandar Dabo Singkep, terkait bongkar muat BBM diwilayahnya, yang seakan alan membenarkan kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan, dengan alasan untuk kepentingan masyarakat luas.

“Pemkab Lingga telah memberikan dispensasi, supaya perusahaan segera mengurus perizinan sesuai aktivitas yang dilakukan perusahaan,” kata Neko Wesha.

Dikatakannya, terkait adanya dugaan pelanggaran yang terjadi, Pemkab Lingga melalui Dinas Perhubungan telah berkali kami menyurati PT SSS yang melakukan bongkar muat. “Namun surat peringatan yang tidak pernah diindahkan,” terangnya

Diketahui, sebelum melakukan penutupan pelabuhan untuk bongkar muat PT SSS, Pemkab Lingga melakukan inspeksi ke lokasi pembongkaran BBM tersebut, hingga ditemukan banyak ketentuan keselamatan dan keamanan yang dilanggar perusahaan swasta tersebut.

“Jangan sampai, nanti ceritanya mafia berlindung atas kepentingan masyarakat. Sejatinya syahbandar harus berkoordinasi dengan kementerian perhubungan,” tegas Neko.

Kepala Syahbandar Dabo, Mahyuddin mengaku, dia dilema dalam menyikapi bongkar muat BBM di wilayah kerjanya. Dimana, satu sisi sesuai ketentuan bongkar muat BBM harus dilakukan di pelabuhan khusus. Namun, disisi lain BBM merupakan kebutuhan vital masyarakat yang tidak dapat ditunda.

“Keamanan dan keselamatan masyarakat harus diutamakan. Semua pihak harus duduk bersama untuk menyikapi hal ini,” kata Mahyudin.(tbn)

Share.

Alamat Kantor :  Bengkong   Garama,   Kel. Tanjung Buntung,   Kec. Bengkong, Kota Batam,   Provinsi Kepulauan Riau 29432

Nomor Kontak :  0813-7419-3939 / 082172547747

Exit mobile version