BATAM (HK) – KPU telah melakukan pembaruan terhadap hasil perhitungan suara atau real count Pemilu 2024 untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di wilayah pemilihan Kepulauan Riau (Kepri). Pada pagi ini, perhitungan real count untuk DPD RI di dapil Kepulauan Riau (Kepri) mencapai 49,53%.
Data terbaru yang masuk ke real count KPU untuk DPD pada situs resmi pemilu2024.kpu.go.id pada hari Selasa (20/2/2024) pukul 11.01 WIB menunjukkan bahwa progres perhitungannya telah mencapai 2.929 dari 5.914 TPS, atau sekitar 49,53%.


Dalam perhitungan real count DPD RI di dapil Kepri, suara terbanyak pertama diperoleh oleh Incumbent DPD RI, Dharma Setiawan, dengan 73.589 suara atau 21,38%. Di posisi kedua, juga diisi oleh incumbent DPD RI Ria Saptarika dengan 45.045 suara atau 13,09%.
Sementara itu, peraih suara ketiga terbanyak menurut real count adalah mantan Gubernur Kepri, Ismeth Abdullah, dengan 42.974 suara atau 12,48%. Sedangkan posisi keempat ditempati oleh Dwi Ajeng Sekar Respaty dengan perolehan suara sebanyak 40.426 atau 11,94%.
Berikut ini adalah hasil perhitungan real count sementara yang disusun berdasarkan nomor urut calon anggota DPD dapil Kepri:
1. David Farel Sibuea: 10.256 (2,98%)
2. Dharma Setiawan: 75.589 (21,38%)
3. Dwi Ajeng Sekar Respaty: 40.426 (11,94%)
4. Gerry Yasid: 15.291 (4,63%)
5. Hardi Selamat Hood: 22.010 (6,39%)
6. Haripinto Tanuwidjaja: 25.114 (7,3%)
7. Hotman Hutapea: 5.773 (1,68%)
8. Ismeth Abdullah: 42.974 (12,48%)
9. Juanda: 5.782 (1,68%)
10. Ria Saptarika: 45.045 (13,09%)
11. Richard Hamonangan Pasaribu: 18.861 (5,48%)
12. Sirajudin Nur: 24.547 (7,42%)
13. Stephanie Gerald Martogi Siburian: 10.301 (2,99%)
14. Sunarto Poniman: 2.614 (0,76%)
Perlu dicatat bahwa hasil yang diperlihatkan oleh KPU ini belum merupakan hasil akhir Pemilu 2024. KPU menjelaskan bahwa publikasi form model C/D hasil adalah hasil dari penghitungan suara di TPS, dengan tujuan untuk mempermudah akses informasi publik.
KPU juga menegaskan bahwa penghitungan suara yang dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), rekapitulasi hasil penghitungan suara, dan penetapan hasil pemilu akan dilakukan secara berjenjang melalui rapat pleno terbuka oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (dian)