Menu

Mode Gelap
Pasca Diterpa Angin Kencang, Atap Plafon Pelabuhan Sri Bintan Pura Mulai Diperbaiki 5 Pengedar Narkotika Jenis Sabu di Tanjungpinang Diringkus Polisi Berhasil Tanggulangi AIDS, TBC dan Malaria, Pemko TPI Dihadiahi Penghargaan dari Adinkes Kafilah Kepri Raih 10 Besar MTQ Nasional XXX di Kalimantan Timur Hujan Deras dan Angin Kencang Diprediksi Bakal Terjadi, BMKG Imbau Masyarakat Waspada Angkut Jeriken BBM, Satu Sepeda Motor Hangus Terbakar di Kelurahan Batu IX

BERITA TERKINI

UMK Batam 2024 Resmi Naik Jadi Rp4,6 Juta

badge-check


					Buruh di Batam unjuk rasa mengawal penetapan UMK Kota Batam, Senin (27/11/2023). Foto: Istimewa Perbesar

Buruh di Batam unjuk rasa mengawal penetapan UMK Kota Batam, Senin (27/11/2023). Foto: Istimewa

TANJUNGPINANG (HK) — Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, telah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2024 untuk tujuh kabupaten/kota di Kepri. Pada Kamis (30/11/2023), Ansar menandatangani surat keputusan penetapan UMK 2024 tersebut.

“Sudah saya tandatangani,” kata Ansar saat ditemui, Jumat (1/12/2023).

Berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1314 Tahun 2023, UMK 2024 kota Tanjungpinang sebesar Rp3.402.492, mengalami kenaikan sebesar 3.76 persen dari tahun sebelumnya.

Sementara itu, UMK Batam 2024, yang diatur oleh SK Nomor 1315 Tahun 2023, ditetapkan sebesar Rp4.685.050, mengalami kenaikan sebesar 4,10 persen atau setara dengan Rp184.610 dari tahun sebelumnya.

Untuk Kabupaten Bintan, UMK 2024 ditetapkan sebesar Rp3.959.950 berdasarkan SK Nomor 1316 Tahun 2023, mengalami kenaikan sebesar 1.33 persen dari tahun sebelumnya.

Sedangkan Kabupaten Karimun, berdasarkan SK Nomor 1317 Tahun 2023, menetapkan UMK 2024 sebesar Rp3.715.000, mengalami kenaikan sebesar 3.42 persen.

Kabupaten Lingga, dengan UMK 2024 sebesar Rp3.402.492, mengalami kenaikan sebesar 3,76 persen dari tahun 2023, berdasarkan SK Nomor 1318/2023.

Kabupaten Natuna menetapkan nilai UMK 2024 sebesar Rp3.406.575 atau naik 2.07 persen dari tahun 2023, berdasarkan SK Nomor 1319/2023.

Terakhir, Kabupaten Kepulauan Anambas menetapkan UMK 2024 sebesar Rp3.757.500 atau naik 2.08 persen dari tahun 2023, dengan keputusan ini tertuang dalam SK Nomor 1320 Tahun 2023.

Sumber: GoKepri

Baca Lainnya

Pasca Diterpa Angin Kencang, Atap Plafon Pelabuhan Sri Bintan Pura Mulai Diperbaiki

19 September 2024 - 10:49 WIB

Berhasil Tanggulangi AIDS, TBC dan Malaria, Pemko TPI Dihadiahi Penghargaan dari Adinkes

19 September 2024 - 10:33 WIB

Kafilah Kepri Raih 10 Besar MTQ Nasional XXX di Kalimantan Timur

19 September 2024 - 10:25 WIB

Hujan Deras dan Angin Kencang Diprediksi Bakal Terjadi, BMKG Imbau Masyarakat Waspada

19 September 2024 - 10:17 WIB

Angkut Jeriken BBM, Satu Sepeda Motor Hangus Terbakar di Kelurahan Batu IX

18 September 2024 - 17:16 WIB

Trending di BERITA TERKINI