Menu

Mode Gelap
Dua Kapal Isap Pasir Bendera Malaysia Ditangkap KKP di Perairan Batam MTs Hang Nadim Buka PPDB Tahun Ajaran 2025/2026, Segera Daftar! Tingkatkan Kualitas Pendidikan di era Digital, SDIT Al-Kautsar Madani Gelar Pelatihan Guru Perkuat Kemitraan dan Sinergitas, Kapolres Tanjungpinang Gelar Ngobrol Bareng dengan Awak Media Nasib 208 Pegawai PPPK Natuna, TPP Tahun Ini Tak Dianggarkan IHSG Diprediksi Melemah Jelang Akhir Pekan di Minggu Kedua Oktober

BATAM

Tunggu Fasilitasi oleh Pjs Gubkepri, DPRD Batam Tambah Waktu Pembahasan Tatib

badge-check


					Rapat paripurna dengan agenda laporan hasil pembahasan pansus. (Ist) Perbesar

Rapat paripurna dengan agenda laporan hasil pembahasan pansus. (Ist)

BATAM (HK) – DPRD Kota Batam menggelar rapat paripurna dengan agenda laporan hasil pembahasan panitia khusus (Pansus) Peraturan DPRD tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD Kota Batam masa jabatan 2024-2029, Senin (30/9/2024) siang.

Semula dijadwalkan pengesahan Peraturan berkenaan namun urung dilakukan karena Pansus meminta tambahan waktu selama 14 hari untuk keperluan fasilitasi pembahasan Peraturan tersebut dengan Pjs Gubernur Kepulauan Riau (Gubkepri).

Rapat paripurna hari itu dipimpin langsung Ketua DPRD Haji Muhammad Kamaluddin didampingi Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua III Hendra Asman. Dari Pemko Batam hadir Sekdako Jefridin Hamid serta perwakilan dari forum komunikasi pimpinan daerah (forkompimda) serta sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemko Batam.

Usai membuka rapat, Ketua DPRD memberikan kesempatan kepada Pansus Tatib untuk menyampaikan laporan. Untuk laporan ini langsung dibacakan Ketua Pansus Dr Muhammad Mustofa.

Setidaknya ada lima poin utama yang disampaikan Mustofa dalam laporan pansus tersebut. Diantaranya Pansus bersama tim hukum Pemko Batam telah sampai kepada agenda akhir yakni rapat Finalisasi pembahasan yang tujuannya agar dapat dilakukan percepatan proses Fasilitasi ke Bagian Hukum Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau sesuai dengan Surat Edaran dari Kementerian Dalam Negeri Nomor:188/439/OTDA tanggal 14 Januari 2022 tentang Pembinaan terhadap Penyusunan Kebijakan Daerah.

Setelah proses Fasilitasi atas Peraturan Tata Tertib DPRD Kota Batam yang sudah disusun dan sempurnakan harapannya Peraturan DPRD tentang Tatib dapat dinyatakan memenuhi kriteria untuk menjadi Peraturan guna segera diberlakukan.

“Dengan apa yang sudah dipaparkan diatas, maka kami selaku tim pansus meminta tambahan waktu 14 hari kerja, sambil menunggu fasilitasi dari Gubernur,” ujar Dr Muhammad Mustofa yang tidak lama setelah itu mengakhiri laporan pansus.

Setelah itu, Ketua DPRD Muhammad Kamaluddin juga meluruskan bahwa sesuai Permendagri Nomor 120 tahun 2018 Pasal 88, menyatakan Peraturan DPRD sebagai salah satu produk hukum daerah wajib melewati mekanisme fasilitasi sebagai bentuk pembinaan gubernur.

Atas dasar itu, beliau pun menanyakan apakah seluruh anggota dewan yang hadir dapat menyetujui permintaan penambahan waktu selama 14 hari dari pansus? Pertanyaan itu pun dijawab dengan kalimat “setuju” dan Kamaluddin pun mengetokkan palu sidang mengesahkan putusan tersebut sehingga pansus dijadwalkan melaporkan kembali hasil pembahasannya setelah 14 hari ke depan. (r)

Baca Lainnya

Dua Kapal Isap Pasir Bendera Malaysia Ditangkap KKP di Perairan Batam

11 Oktober 2024 - 20:03 WIB

MTs Hang Nadim Buka PPDB Tahun Ajaran 2025/2026, Segera Daftar!

11 Oktober 2024 - 15:48 WIB

Tingkatkan Kualitas Pendidikan di era Digital, SDIT Al-Kautsar Madani Gelar Pelatihan Guru

11 Oktober 2024 - 15:40 WIB

Analisis Politisi: Prabowo Tunjuk Menteri Orang Jokowi Sebagai Tanda Balas Budi

11 Oktober 2024 - 14:05 WIB

Modeling Budidaya Lobster di Batam Mampu Hasilkan Rp48 Miliar

11 Oktober 2024 - 10:23 WIB

Trending di BATAM