Menu

Mode Gelap
Waspada Penipuan Online, Anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Agus Chandra Ingatkan Masyarakat 27 Alat Berat Senilai Rp13 Miliar Dilelang Badan Pemulihan Aset sebagai Barang Rampasan Negara Masa Efisiensi, Disdukcapil dan RSUD Natuna Sepakat Jalani Kegiatan Inovasi Forum Perangkat Daerah Fokus pada Efisiensi dan Adaptasi Program Kapolda Kepri Silaturahmi dengan FKPD di Tanjungpinang Ganti Rugi Perbaikan Atap Roboh Parkiran Pasar Bintan Center Dipertanyakan

BATAM

Tunggu Fasilitasi oleh Pjs Gubkepri, DPRD Batam Tambah Waktu Pembahasan Tatib

badge-check


					Rapat paripurna dengan agenda laporan hasil pembahasan pansus. (Ist) Perbesar

Rapat paripurna dengan agenda laporan hasil pembahasan pansus. (Ist)

BATAM (HK) – DPRD Kota Batam menggelar rapat paripurna dengan agenda laporan hasil pembahasan panitia khusus (Pansus) Peraturan DPRD tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD Kota Batam masa jabatan 2024-2029, Senin (30/9/2024) siang.

Semula dijadwalkan pengesahan Peraturan berkenaan namun urung dilakukan karena Pansus meminta tambahan waktu selama 14 hari untuk keperluan fasilitasi pembahasan Peraturan tersebut dengan Pjs Gubernur Kepulauan Riau (Gubkepri).

Rapat paripurna hari itu dipimpin langsung Ketua DPRD Haji Muhammad Kamaluddin didampingi Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua III Hendra Asman. Dari Pemko Batam hadir Sekdako Jefridin Hamid serta perwakilan dari forum komunikasi pimpinan daerah (forkompimda) serta sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemko Batam.

Usai membuka rapat, Ketua DPRD memberikan kesempatan kepada Pansus Tatib untuk menyampaikan laporan. Untuk laporan ini langsung dibacakan Ketua Pansus Dr Muhammad Mustofa.

Setidaknya ada lima poin utama yang disampaikan Mustofa dalam laporan pansus tersebut. Diantaranya Pansus bersama tim hukum Pemko Batam telah sampai kepada agenda akhir yakni rapat Finalisasi pembahasan yang tujuannya agar dapat dilakukan percepatan proses Fasilitasi ke Bagian Hukum Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau sesuai dengan Surat Edaran dari Kementerian Dalam Negeri Nomor:188/439/OTDA tanggal 14 Januari 2022 tentang Pembinaan terhadap Penyusunan Kebijakan Daerah.

Setelah proses Fasilitasi atas Peraturan Tata Tertib DPRD Kota Batam yang sudah disusun dan sempurnakan harapannya Peraturan DPRD tentang Tatib dapat dinyatakan memenuhi kriteria untuk menjadi Peraturan guna segera diberlakukan.

“Dengan apa yang sudah dipaparkan diatas, maka kami selaku tim pansus meminta tambahan waktu 14 hari kerja, sambil menunggu fasilitasi dari Gubernur,” ujar Dr Muhammad Mustofa yang tidak lama setelah itu mengakhiri laporan pansus.

Setelah itu, Ketua DPRD Muhammad Kamaluddin juga meluruskan bahwa sesuai Permendagri Nomor 120 tahun 2018 Pasal 88, menyatakan Peraturan DPRD sebagai salah satu produk hukum daerah wajib melewati mekanisme fasilitasi sebagai bentuk pembinaan gubernur.

Atas dasar itu, beliau pun menanyakan apakah seluruh anggota dewan yang hadir dapat menyetujui permintaan penambahan waktu selama 14 hari dari pansus? Pertanyaan itu pun dijawab dengan kalimat “setuju” dan Kamaluddin pun mengetokkan palu sidang mengesahkan putusan tersebut sehingga pansus dijadwalkan melaporkan kembali hasil pembahasannya setelah 14 hari ke depan. (r)

Baca Lainnya

Forum Perangkat Daerah Fokus pada Efisiensi dan Adaptasi Program

12 Februari 2025 - 22:05 WIB

Pemko Tanjungpinang melalui Bappelitbang resmi membuka Forum Perangkat Daerah Kota Tanjungpinang di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Rabu (12/2).

Jamwas Kejagung Inspeksi ke Kantor Kejati Kepri

12 Februari 2025 - 19:09 WIB

Rangkaian kegiatan Kajati Kepri, Teguh Subroto S.H., M.H., beserta jajaran menerima kunjungan kerja Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung RI beserta rombongan dalam rangka pelaksanaan Inspeksi Pimpinan di wilayah Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Rabu (12/02/2025).

International Soccer Batam Cup 2025 Geliatkan Pariwisata dan Ekonomi

12 Februari 2025 - 11:13 WIB

Mimpi Jembatan Batam-Bintan Semakin Dekat

11 Februari 2025 - 21:44 WIB

Penyerahan laporan hasil survei penyelidikan tanah rencana pembangunan Jembatan Batam-Bintan dari BPJN Kepri di Ruang Kerja Gubernur, Dompak, Tanjungpinang.

Alanta Imanuel Ketaren Gantikan Yan Patmos Jabatan Kepala Rutan Tanjungpinang

11 Februari 2025 - 19:43 WIB

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Administrator di lingkungan Kanwil Dirjenpas Kepri, berlangsung di Aula Ismail Saleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Batam Selasa (11/02/2025).
Trending di BATAM