“Melalui kerjasama ini, kami memulihkan keuangan negara terhadap piutang yang telah muncul akibat tunggakkan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, yang mana menyangkut tentang hak hak tenaga kerja,” ujar Joko
Sementara itu, Kepala Kejari Kabupaten Bintan yang dihadiri Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Andy juga mengingatkan, BPJAMSOSTEK untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami juga menghimbau, agar selain sosialisasi manfaat program hak-hak juga ditingkatkan pelayanan kepada peserta, agar tidak menyulitkan peserta. Sehingganya tidak menimbulkan komplain dari peserta BPJAMSOSTEK itu sendiri,” ujar Andi.
Baca Juga:Polsek Tanjungpinang Timur Serahkan Bantuan Sembako
Dari data yang ada, di Tahun 2021, BPJAMSOSTEK Tanjungpinang telah menyerahkan 55 SKK kepada Kejari Kota Tanjungpinang, dengan nilai piutang iuran sebesar Rp.2,6 Miliar dan sudah terealisasi pelunasan piutang iuran sebanyak 47 SKK dengan nominal Rp.1,2 Miliar
Kepada Kejari Kabupaten Bintan, pihak BPJAMSOSTEK menyerahkan 34 SKK dengan nilai piutang iuran sebesar Rp.300 juta dan terealisasi pelunasan piutang iuran sebanyak 20 SKK dengan nominal Rp.157 juta.
Dalam kegiatan tersebut, BPJAMSOSTEK Tanjungpinang menyerahkan 34 SKK kepada Kejari Kota Tanjungpinang dengan nilai piutang iuran sebesar Rp.2,6 miliar beserta menyerahkan 25 SKK dengan nilai piutang iuran sebesar Rp.300 juta kepada Kejari Kabupaten Bintan, yang akan diproses oleh Kejari Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan di Tahun 2022 ini.(efr)




