Menu

Mode Gelap
Gunakan Konstruksi Bronjong Kokoh, Jalan Longsor di Simpang MKP Rampung Diperbaiki Gerakan Pangan Murah di Tanjungpinang Diserbu Warga Konferkot PWI Batam Sukses, Muhammad Khafi Resmi Jabat Sebagai Ketua Periode 2025-2028 Amsakar Percepat Penanganan Sampah di Batam dengan Satgas Kebersihan dan Satpol PP Semangat TMMD Ke-123 Kodim 0318/Natuna dan Ramadhan TNI-Polri dan Masyarakat Wujudkan Ketahanan Pangan di Desa Selemam Gerakan Pangan Murah di Tanjungpinang Diserbu Warga

BERITA TERKINI

Tim SIRI Kejagung Ringkus Buronan, Korupsi di Dinas Pengendalian Lingkungan Hidup Kota Magelang

badge-check


					Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil meringkus buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, pada Kamis 20 Februari 2025, di Golden Boulevard Jl. Pahlawan Seribu Nomor 28, Lengkong Karya, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan
Perbesar

Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil meringkus buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, pada Kamis 20 Februari 2025, di Golden Boulevard Jl. Pahlawan Seribu Nomor 28, Lengkong Karya, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan

JAKARTA (HK) – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil meringkus buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, pada Kamis 20 Februari 2025, pukul 16.50 WIB di Golden Boulevard Jl. Pahlawan Seribu Nomor 28, Lengkong Karya, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten,.

Buronan yang diamankan, yaitu:

Nama/Inisial : Bambang Edi Santoso, MBA bin Hendra Wijaya
Tempat lahir : Parakan
Usia/Tanggal lahir : 67 Tahun / 22 Maret 1957
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Kristen
Pekerjaan : Mantan Direktur PT Hidup Indah Abadi
Alamat : Jl. Sunan Bonang III, No. 7, RT 02/RW 15, Kelurahan Jurangombo, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang

Terpidana Bambang Edi Santoso bin Hendra Wijaya diamankan karena melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat berat pada Dinas Pengendalian Lingkungan Hidup Kota Magelang Tahun Anggaran 2006.
Hal itu tertuang dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 52/Pid.Sus/2012/PN.Tipikor, dengan amar:

Menyatakan Terdakwa Bambang Edi Santoso bin Hendra Wijaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”korupsi secarar bersama-sama”;

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Bambang Edi Santoso bin Hendra Wijaya dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;

Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Bambang Edi Santoso bin Hendra Wijaya tersebut berupa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp105.875.000 (seratus lima juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan.

Jika tidak dibayar, maka terhadap harta kekayaan Terdakwa akan disita dan dilelang, bilamana tidak cukup akan dihukum dengan hukuman penjara selama 3 (tiga) tahun..

Saat diamankan, Terpidana Bambang Edi Santoso bin Hendra Wijaya bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)

Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.

Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung dalam siaran pers di terima Media ini, Sabtu (21/02/2025). (**)

Baca Lainnya

Gunakan Konstruksi Bronjong Kokoh, Jalan Longsor di Simpang MKP Rampung Diperbaiki

15 Maret 2025 - 19:06 WIB

Longsor bahu jalan simpang MKP rampung diperbaiki dengan menggunakan konstruksi Bronjong yang kokoh

Gerakan Pangan Murah di Tanjungpinang Diserbu Warga

15 Maret 2025 - 19:00 WIB

GPM yang digelar DPPP Tanjungpinang bekerja sama dengan Bank Indonesia diserbu warga menawarkan berbagai kebutuhan pokok dengan harga lebih murah dibandig di pasar.

Konferkot PWI Batam Sukses, Muhammad Khafi Resmi Jabat Sebagai Ketua Periode 2025-2028

15 Maret 2025 - 18:53 WIB

Foto rangkaian kegiatan Konferkot PWI Batam sukses dilaksanakan di Ballroom Golden Prawan, Batam, Sabtu (15/03/2025)., Muhammad Khafi Anshary atau yang akrab disapa Jonkavi resmi terpilih sebagai Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Batam periode 2025-2028.

Amsakar Percepat Penanganan Sampah di Batam dengan Satgas Kebersihan dan Satpol PP

15 Maret 2025 - 17:40 WIB

Gerakan Pangan Murah di Tanjungpinang Diserbu Warga

14 Maret 2025 - 22:48 WIB

GPM yang digelar DPPP Tanjungpinang bekerja sama dengan Bank Indonesia diserbu warga menawarkan berbagai kebutuhan pokok dengan harga lebih murah dibandig di pasar.
Trending di BERITA TERKINI