Menu

Mode Gelap
Dua Kapal Isap Pasir Bendera Malaysia Ditangkap KKP di Perairan Batam MTs Hang Nadim Buka PPDB Tahun Ajaran 2025/2026, Segera Daftar! Tingkatkan Kualitas Pendidikan di era Digital, SDIT Al-Kautsar Madani Gelar Pelatihan Guru Perkuat Kemitraan dan Sinergitas, Kapolres Tanjungpinang Gelar Ngobrol Bareng dengan Awak Media Nasib 208 Pegawai PPPK Natuna, TPP Tahun Ini Tak Dianggarkan IHSG Diprediksi Melemah Jelang Akhir Pekan di Minggu Kedua Oktober

BERITA TERKINI

Tim Penkum Kejati Kepri Sosialisasi Pencegahan Korupsi Dana Desa di Bintan

badge-check


					Tim Penkum Kejati Kepri bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bintan, menyelenggarakan kegiatan sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana desa bertempat di Ruang Rapat Kantor Bupati Bintan, Rabu (3/7/2024). Perbesar

Tim Penkum Kejati Kepri bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bintan, menyelenggarakan kegiatan sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana desa bertempat di Ruang Rapat Kantor Bupati Bintan, Rabu (3/7/2024).

TANJUNGPINANG (HK) — Tim Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bintan, menyelenggarakan kegiatan sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana desa bertempat di Ruang Rapat Kantor Bupati Bintan, Rabu (3/7/2024).

Dalam kegiatan tersebut Tim Penerangan Hukum dipimpin oleh Koordinator pada Bidang Intelijen Anang Suhartono, didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum Denny Anteng Prakoso dan Kasi Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen Kejati Kepri, M. Chadafi Nasution.

Kasi Penkum Denny Anteng Prakoso menjelaskan kegiatan ini merupakan kerjasama antara Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bintan bertempat di Ruang Rapat Kantor Bupati Bintan.

Dikatakan, hadir pada kegiatan tersebut Staff Ahli Bagian Pemerintahan dan Politik Kabupaten Bintan Khairul, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bintan Firman Setiawan, Kasi Intelijen Kejari Bintan Samsul Apriwahyudi Sahubauwa, S.H. dan 80 orang peserta yang terdiri dari para Kepala Desa, para Ketua Badan Permusyawaratan Desa dan Direktur Utama Badan Usaha Milik Desa se-Kabupaten Bintan.

“Adapun yang bertindak sebagai Narasumber Koordinator Bidang Intelijen Kejati Kepri Anang Suhartono,”ucapnya.

Disampaikan, koordinator Bidang Intelijen Kejati Kepri Anang Suhartono dalam paparannya menjelaskan beberapa point penting bahwa Pembangunan Desa pada hakikatnya bertujuan meningkatkan kesejahteraan Masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasrana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta permanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.

“Penggunaan Dana Desa Untuk Program Prioritas Nasional seperti perbaikan konsolidasi data SDGs Desa dan pendataan perkembangan desa melalui IDM, ketahanan pangan nabati dan hewani, pencegahan dan penurunan stunting, peningkatan kualitas sumber daya manusia warga desa, peningkatan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa, perluasan akses layanan, dan penanggulangan kemiskinan terutama kemiskinan ekstrem,”bebernya.

Program jaga desa lanjutnya, memiliki tujuan yang relevan dengan Program Tematik Reformasi Birokrasi. Arahan Jaksa Agung RI dalam Penanganan Perkara terkait pengelolaan dana desa khusus dalam penanganan laporan atau pengaduan terkait dengan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa.

“Hal ini agar mengedepankan upaya preventif atau pencegahan sebagai perwujudan asas Ultimum Remedium dan terhadap perkara dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa yang proses penanganannya sedang berjalan dengan nilai kerugian negara lebih kecil dari biaya penanganan perkara,”jelasnya,

Namun ungkapnya, ditemukan adanya niat jahat dari pelaku (Mens Rea), serta unsur perbuatan melawan hukum yang dapat dibuktikan secara jelas dan nyata, maka tetap ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan memperhatikan latar belakang terjadinya penyimpangan.

Kegiatan berlangsung dengan lancar dan mendapatkan antusias tinggi dari para peserta yang terdiri dari para Kepala Desa, para Ketua Badan Permusyawaratan Desa dan Direktur Utama Badan Usaha Milik Desa se-Kabupaten Bintan dengan melayangkan pertanyaan-pertanyaan terkait materi yang disampaikan oleh para narasumber dan di jawab dengan lugas dan tepat oleh para narasumber dari Tim Penerangan Hukum Kejati Kepri dan dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bintan.(nel)

Baca Lainnya

Dua Kapal Isap Pasir Bendera Malaysia Ditangkap KKP di Perairan Batam

11 Oktober 2024 - 20:03 WIB

Perkuat Kemitraan dan Sinergitas, Kapolres Tanjungpinang Gelar Ngobrol Bareng dengan Awak Media

11 Oktober 2024 - 14:45 WIB

Pemko Tanjungpinang Ajak Warga Meriahkan HUT ke-23 Kota Otonom

11 Oktober 2024 - 10:57 WIB

Aktivis Lingkungan Demo Ke Kantor Gubernur Kepri, Tuntut Kejelasan Kasus DJPL Sebesar Rp168 Miliar

11 Oktober 2024 - 10:56 WIB

Dinkes Tanjungpinang Gandeng Fasilitas Kesehatan Swasta Sediakan Obat TB Gratis

11 Oktober 2024 - 10:43 WIB

Trending di KESEHATAN