Menu

Mode Gelap
Sekretaris DPRD TPI Diperiksa Jaksa Terkait Tindak Lanjut Perkara Dugaan Korupsi Sektor Perizininan Sering Jadi Sorotan, Pemko Batam Laksanakan Bimtek Service Excellent Revitalisasi Mesjid Agung Rampung, Muhammad Rudi Undang Warga Batam Hadiri Peresmian Revitalisasi Masjid Agung Renovasi Gedung Gonggong Tahun Ini “DIBATALKAN” Dengarkan Curhat dan Tampung Aspirasi, Aunur Rafiq Dialog dengan Masyarakat Tanjungpinang Tim Sepak Takraw Kepri Raih Perunggu di PON XXI Aceh-Sumut

BERITA TERKINI

Tim Pemberantas Judi Bentukan Polres Natuna Siap Bertindak

badge-check


					Kasat Reskrim Polres Natuna, AKP Apridony. Perbesar

Kasat Reskrim Polres Natuna, AKP Apridony.

NATUNA (HK) — Polres Natuna telah mempersiapkan diri untuk memberantas tindak kejahatan perjudian.

Persiapan ini dimulai dari pembentukan tim yang akan khusus menangani perkara perjudian.

Hal ini ditegaskan Kasat Reskrim Polres Natuna, AKP Apridony di hadapan sejumlah wartawan pada Konfrensi Pers Polres Natuna, Kamis (8/8/2024), kemarin.

Ia menjelaskan, tim tersebut terdiri dari sejumlah anggota Polisi yang digawangi oleh Unit II Tipiter Satreskrim Polres Natuna.

“Tim ini sudah siap bekerja dan mereka juga sudah mulai bekerja,” kata AKP Apri.

Akan tetap ia mengaku kegiatan dan tindakan tim bentukan Polres Natuna itu belum begitu menonjol karena masih menunggu Petunjuk Pelaksanaan dan Arahan (Juklakrah) dari pimpinan atas.

Dikatakannya, Juklakrah tersebut saat ini sedang dalam tahap pembahasan di tataran pimpinan atas. Di mana terdapat beberapa opsi yang menjadi bahan pembahasan di antaranya mengenai jalan masuk untuk melakukan pengusutan.

Opsi pertama tim penyidik melakukan pengusutan lewat telepon pemain judi. Dan opsi kedua pengusutan dilaksanakan melalui rekning koran yang diminta dari seluruh bank.

Menurutnya, kedua opsi itu perlu dipertimbangkan karena bila pengustan dilaksankan melalui handphone dikhawatirkan pemain judi bakal merubah atau menghapus akun judinya sehingga proses penindakan tidak dapat dilaksanakan secara maksimal.

Sedangkan apabila pengusutan dilaksanakan melalui rekning koran bank, dikhawatirkan penindakan yang dilakukan tidak tepat sasaran. Karena bisa jadi seorang pemain melakukan transaksi perjudian bukan menggunakan rekningnya.

“Ini yang sekarang sedang digodok oleh Satgas Judi Online di pusat. Kalau ini sudah disepakati di atas sana, kita langsung bertindak,” tegasnya.

Adapun tindakan-tindakan yang akan dilakukan Tim Pemberantas Perjudian tersebut meliputi kegiatan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat dalam kurun waktu tertentu.

Setelah itu tim tersebut langsung melakukan tindakan hukum yang dimulai dari proses penyelidikan dan dilanjutkan dengan tindakan hukum.

“Jadi nanti pemberitahuan tetap kita laksanakan terlebih dahulu sebelum kita menempuh langkah-langkah hukum,” tegasnya.

Dengan begitu ia menghimbau kepada masyarakat agar menghindari segala bentuk perjudian, terutama sekali permainan judi online yang kini disinyalir sedang marak di tanah air.

“Karena judi online ini dapat berdampak hukum dan juga sangat merugikan. Contohnya seperti tersangka yang berada dihadapan kita sekarang. Kita tidak ingin ini banyak terjadi di daerah kita Natuna ini,” pungkasnya. (fat).

Baca Lainnya

Sekretaris DPRD TPI Diperiksa Jaksa Terkait Tindak Lanjut Perkara Dugaan Korupsi

13 September 2024 - 12:01 WIB

Renovasi Gedung Gonggong Tahun Ini “DIBATALKAN”

13 September 2024 - 10:21 WIB

Dalam Rangka Kunjungan Kerja, Gubernur Kepri Salurkan Sejumlah Bantuan di Bunguran Utara

12 September 2024 - 13:38 WIB

KPU Lingga Terima Berkas Pengembalian Cakada Pilkada Lingga 2024

12 September 2024 - 13:15 WIB

Pemko Tanjungpinang dan PT Pelindo Multi Terminal Sepakati Kerjasama Strategis Kepelabuhanan

12 September 2024 - 10:17 WIB

Trending di BERITA TERKINI