Menu

Mode Gelap
Banjir Lumpuhkan Akses Jalan ke Punggur Batam, Banyak Kendaraan Terjebak Pertamina Patra Niaga Jamin Pasokan Energi di Kepri saat Ramadan dan Idul Fitri 1446 H Stephanie Aesthetic Clinic sudah Hadir di Batam, Klinik Kecantikan Berkulitas Harga Terjangkau Masih Bersengketa Hukum, PT Karya Raya Adi Pratama Minta Loading Bauksit PT Hermina di Hentikan Diduga Hilangkan Ijazah Mantan Karyawan, Pakar Hukum: Mr Blitz Tanjungpinang Bisa Dikenakan Sanksi Pidana Stok File Bauksit PT Hermina Jaya Dalam Sengketa Hukum, PT KRAP Minta Hentikan Aktivitas Loading Hingga Ada Keputusan Pengadilan

BERITA TERKINI

Tim Kejagung Tangkap Gandhi Trisnaatmaja, Buronan Kasus Penipuan

badge-check


					Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) saat melakukan penangkapan terhadap Gandhi Trisnaatmaja, Buronan Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta, Rabu 5 Februari 2025, pukul 11.45 WIB di Jalan Kota Baru V, Bandung, Jawa Barat. Perbesar

Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) saat melakukan penangkapan terhadap Gandhi Trisnaatmaja, Buronan Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta, Rabu 5 Februari 2025, pukul 11.45 WIB di Jalan Kota Baru V, Bandung, Jawa Barat.

JAKARTA (HK) –Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta, Rabu 5 Februari 2025, pukul 11.45 WIB di Jalan Kota Baru V, Bandung, Jawa Barat.

Penangkapan ini berdasarkan surat permohonan dari Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta perihal pengamanan terdakwa.

Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:

Nama/Inisial : Gandhi Trisnaatmaja
Tempat lahir : Cirebon
Usia/Tanggal lahir : 41 Tahun / 8 April 1983
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Gang Cipelang Leuntik, Nomor 20 RT2/RW 2, Kelurahan Sela Batu, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Jawa Barat

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta Nomor: 47/PID/2021/PT. YYK tanggal 7 Juli 2021 menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah melakukan Tindak Pidana Penipuan Pengadilan, oleh karenanya dijatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

Saat diamankan, Terpidana bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Saat ini, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Bandung untuk dilakukan serahterima kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Yogyakarta.

Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

“Disamping itu, Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr Harli Siregar dalam siaran persnya. (r/nel)

Baca Lainnya

Banjir Lumpuhkan Akses Jalan ke Punggur Batam, Banyak Kendaraan Terjebak

20 Maret 2025 - 16:49 WIB

Pertamina Patra Niaga Jamin Pasokan Energi di Kepri saat Ramadan dan Idul Fitri 1446 H

20 Maret 2025 - 16:42 WIB

Stephanie Aesthetic Clinic sudah Hadir di Batam, Klinik Kecantikan Berkulitas Harga Terjangkau

20 Maret 2025 - 11:42 WIB

Masih Bersengketa Hukum, PT Karya Raya Adi Pratama Minta Loading Bauksit PT Hermina di Hentikan

20 Maret 2025 - 09:53 WIB

aktivitas loading bauksit PT Hermina Jaya di Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat

Diduga Hilangkan Ijazah Mantan Karyawan, Pakar Hukum: Mr Blitz Tanjungpinang Bisa Dikenakan Sanksi Pidana

20 Maret 2025 - 09:43 WIB

Pakar Hukum Ahli Pidana, Prof. Azmi Syahputra, S.H, M.H.
Trending di BERITA TERKINI