TANJUNGPINANG (HK) – Tim Tabur (Tangkap Buronan) Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Kejati Kepri) bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli berhasil meringkus Ir. Nurbatias, buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pidana KDRT berasal dari Kejaksaan Negeri Batam, Senin (24/02/2025).
“Pada Senin 28 Februari 2025 sekira pukul 17.30 WIB bertempat di Desa Tetesua Kecamatan Sirombu Kabupaten Nias Barat Provinsi Sumatera Utara, tim tabur bunga Kejati Kepri bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli berhasil meringkus Ir. Nurbatias, kasus KDRT yang masuk dalam daftar DPO,” kata Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf dalam siaran persnya diterima media ini.


Diterangkan, ‘# Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:
Nama : Ir. Nurbatias
Tempat lahir : Palembang
Usia/Tanggal lahir : 63 Tahun/22 Oktober 1961
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Taman Sari Blok A No. 11 RT.002 RW. 001 Desa/Kel. Tiban Baru
Kecamatan Sekupang, Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1657 K/PID.SUS/2016 tanggal 20 Maret 2017, menyatakan bahwa Terpidana Ir. Nurbatias terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penghapusan kekerasan dalam rumah tangga” (KDRT).
Hal ini sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 7 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan amar putusan : ”Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan”.
Saat diamankan di depan Mesjid An Nur Desa Tetesua Kecamatan Sirombu Kabupaten Nias Barat Provinsi Sumatera Utara Terpidana Ir. Nurbatias bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
Selanjutnya terpidana dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli untuk diamankan sementara dan selanjutnya terpidana dibawa ke Kota Batam untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Batam dan selanjutnya dieksekusi ke Lapas Batam untuk menjalani hukuman sesuai putusan MA tersebut.
Tim Tabur Bidang Intelijen Kejati Kepri terdiri dari Kasi V Adityo Utomo, S.H. M.H. (Ketua Tim), Kasi II Yunius Zega, S.H. M.H, dan Ul Awal Saputra selaku anggota Tim.
Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Teguh Subroto, SH. MH meminta jajarannya untuk terus memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Kajati Kepri juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.(r/nel)