TANJUNGPINANG (HK) — Tim Penyuluhan Hukum Kejati Kepri kembali mendatangi dari rumah ke rumah (Door to Door) bagi kalangan masyarakat miskin dan rentan di Kota Tanjungpinang, tepatnya di wilayah Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kamis (11/7/2024).
Seperti pada tahun sebelumnya, selain melakukan penyuluhan hukum, dalam kegiatan kali tersebut, tim penyuluhan hukum Kejati Kepri juga menyampaikan terkait maraknya judi online saat ini, Tim Kajati Kepri juga menyalurkan bantuan berupa bahan pokok bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dikunjungi khususnya bagi masyrakat miskin
Kegiatan kali ini dipimpin Koordinator Bidang Intelijen Kejati Kepri, Anang Suhartono, didampingi oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Denny Anteng Prakoso dan Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Steven Huala.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Dinas Sosial Kota Tanjungpinang Looly Irawati, Camat Tanjungpinang Timur Saparilis, Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Tanjungpinang Hendra, Kasi Pemerintahan Kelurahan Pinang Kencana Rafi Suryanto, dan Perwakilan BPJS Kesehatan Muryawan.
“Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pelayanan publik secara prima dan nyata yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,”kata Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso pada awak media.
Menurutnya, dampak positif dari kegiatan ini untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga Kejaksaan RI sehingga Kejaksaan RI menjadi lembaga yang dicintai dan dipercaya oleh masyarakat.
“Kegiatan ini juga diharapkan dapat memberikan solusi nyata kepada masyarakat miskin dan rentan,”kata Denny.
Dikatakan, sasaran dari kegiatan ini ditujukan bagi kelompok masyarakat miskin dan rentan dengan mendatangi
rumah warga door to door secara on the spot ke sejumlah rumah warga masyarakat yang dikunjungi
“Dengan demikian kehadiran tim penyuluh bersama stakeholder terkait akan menjawab secara langsung semua pertanyaan dari masyarakat lalu mendiskusikan tahapan penyelesaian masalah yang dihadapi hingga mendapatkan solusi penyelesaiannya,”ungkap Kasi Penkum Kejati Kepri.
Dalam kegiatan kali ini, Tim Penyuluh juga menjelaskan dengan maraknya judi online saat ini ditengah-tengah masyarakat serta dampak negatif judi online yang dapat menimbulkan kecanduan dan rusaknya fungsi kognitif pada otak, tidak bisa mengendalikan emosi
“Kemampuan bersosial, daya ingat, sulit untuk berkonsentrasi, meningkatnya depresi akibat kecanduan pada judi online dan tentunya dapat dihukum penjara,”jelas Denny m
Selanjutnya tim penyuluh menghimbau kepada masyarakat untuk menghindari diri dari jeratan judi online dengan cara memperbanyak menghabiskan waktu dengan hal-hal yang positif dan memblokir semua akses yang akan membawa ke permaianan judi online dengan menggunakan internet secara positif.
Pada saat Tim Penyuluh berada di rumah warga yang dikunjungi, ungkap Denny, juga memperkenalkan terobosan unggulan baru dari Kejati Kepri dengan membuat aplikasi ”Hukum Sinar Kepri” yang dapat diakses secara langsung oleh masyarakat melalui Website resmi Kejaksaan Tinggi Kepri melalui link https://kejati-kepulauanriau.kejaksaan.go.id.
“Tujuan dari pembuatan aplikasi ini adalah untuk mendekatkan layanan Hukum kepada masyarakat yang membutuhkan, terutama mereka yang berada dalam kondisi ekonomi yang rentan,”ucapnya.
Dimana wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau berada di tengah-tengah tantangan geografis yang rumit karena terdiri dari daerah Kepulauan.
“Kondisi ini membuat akses ke layanan hukum dapat menjadi sulit bagi masyarakat yang tinggal di pulau-pulau terpencil,”pungkasnya.(nel)