TANJUNGPINANG (HK) – Tiga terdakwa kasus narkotika jenis sabu jaringan Malaysia, Muhammad Khairul Bin Shawal, Zulkifli alias Joey Bin Kerneni dan Dahliia Binti Rofie (almarhum), dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing-masing dengan hukuman seumur hidup dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (20/01/2026).

JPU dari Kejari Tanjungpinang menyatakan ketiga terdakwa yang disidangkan secara terpisah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat dalam peredaran narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram sebagaimana dalam dakwaan Primer melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Perkara ini merupakan perkara pidana splitsing atau pemisahan berkas perkara pidana

JPU memaparkan, berdasarkan fakta persidangan, kronologi penangkapan dan perbuatan terdakwa yaitu bahwa pada tanggal 1 Juli 2025, Muhammad Khairul bin Shawal dihubungi oleh DPO Muhammad Fizwan als Wan untuk membawa sabu ke Jakarta.

Kemudian pada tanggal 2 Juli 2025, Muhammad Khairul dan istrinya, Dahlia Binti Rofie, menerima 7 paket sabu dari DPO di Johor Baru, Malaysia, Uang sebesar Rp 5.000.000 diberikan untuk biaya perjalanan. Muhammad Khairul bin Shawal menempatkan sabu dengan cara disembunyikan melingkar di perut dan celana dalam.

Mereka berangkat dari Malaysia menuju Tanjungpinang, menginap di Hotel Nite & Day, dan pada 3 Juli 2025 bertemu dengan tersangka Zulkifli Als Joey bin Kerneni. Pada tanggal 3 Juli 2025, pukul 10.47 WIB, ketiga tersangka diamankan petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP) di Bandara Raja Haji Fisabililah Tanjungpinang.

“Bahwa barang bukti telah diperiksa dan dinyatakan posiitif mengandung Metamfetamin sesuai laporan Balai Pengawas Obat dan Makanan Batam (LHU.085.K.05.16.25.0225, tanggal 14 Juli 2025),”jelas JPU

Tindak pidana yang dilakukan para terdakwa diatur dalam Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Penuntutan mempertimbangkan KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) terkait penyesuaian pidana dan hak-hak terdakwa dan Seluruh barang bukti narkotika telah diamankan dan dimusnahkan sesuai prosedur hukum

Adapun Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menegaskan penerapan KUHP baru dalam kasus ini dengan memperhatikan hak-hak hukum terdakwa, prosedur persidangan, dan penerapan pidana penjara serta denda sesuai ketentuan terbaru

Penegakan hukum menekankan pencegahan dan pemidanaan sesuai prinsip KUHP baru, termasuk perlindungan terhadap korban dan masyarakat dari bahaya narkotika.

Sidang perkara para terdakwa ini dipimpin oleh ketua majelis hakim, Rahmat Sanjaya, S.H.,M.H didampingi dua hakim anggota, Dr. Sayed Fauzan, S.H.,M.H dan Fauzi, S.H.,M.H

Jaksa Penuntun Umum (JPU) Frengky Manurung, S.H.,M.H didampingi Jimmy Fajri Arifin, S.H dan Argiana Widya Estri, S.H

JPU menyatakan bahwa seluruh unsur dakwaan primair telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, sehingga dakwaan lainnya tidak perlu dibuktikan lagi.

Kemudian, tidak ditemukan alasan pembenar maupun pemaaf pada diri terdakwa. Dalam menyusun tuntutan, JPU telah memperhatikan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan menerapkan asas lex favor reo, yakni penerapan ketentuan hukum yang lebih menguntungkan bagi terdakwa tanpa mengurangi beratnya pertanggungjawaban pidana.

“Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap para terdakwa, dengan perintah tetap berada dalam tahanan,”ujar JPU.

Menetapkan barang bukti atas nama Muhammad Khairul Bin Shawal berupa narkotika jenis sabu seberat 1.207,5 gram, 1 (satu) unit handphone Redmi A3 warna Hitam, dan dokumen boarding pass untuk dirampas dan dimusnahkan, serta mengembalikan paspor dan kartu identitas kepada terdakwa Muhammad Khairul Bin Shawal

Kemudian menetapkan barang bukti atas nama Zulkifli alias Joey Bin Kerneni berupa narkotika jenis sabu seberat 1.781,44 gram, 1 (satu) unit handphone Iphone 7 plus warna Hitam, dan dokumen boarding pass untuk dirampas dan dimusnahkan, serta mengembalikan paspor dan kartu identitas kepada terdakwa dan membebankan biaya perkara kepada negara

Untuk terdakwa Dahlia Binti Rofie (Alm) menetapkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 458,42 gram, 1 (satu) unit handphone Poco X7 warna hijau tosca, dan dokumen boarding pass untuk dirampas dan dimusnahkan, serta mengembalikan paspor dan kartu identitas kepada terdakwa.

Terhadap tuntutan JPU tersebut, para terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya akan menyampaikan pembelaan (Pledoi) pada sidang sepekan mendatang. (nel)

Share.

Alamat Kantor :  Bengkong   Garama,   Kel. Tanjung Buntung,   Kec. Bengkong, Kota Batam,   Provinsi Kepulauan Riau 29432

Nomor Kontak :  0813-7419-3939 / 082172547747

Exit mobile version