Diketahui pada akhir 2021 lalu, Satres Narkoba Polres Serang Kabupaten menangkap dua tersangka di Cikande, Serang, dengan barang bukti 1,2 kilogram ganja kering. Dari dua tersangka tersebut, petugas menangkap lagi seorang tersangka di Anyer, Cilegon dengan barang bukti 850 gram ganja siap edar.
Dari pengakuan ketiga tersangka, tim yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Serang Kabupaten Kompol Michael Kharisma Tandayu langsung bergerak cepat berangkat ke Medan Sunatera Utara. Di Medan petugas menangkap dua tersangka dengan barang bukti satu kilogram ganja.
“Dari rangkaian penangkapan itulah kita menemukan ladang ganja seluas tiga hektare. Para pelaku ini merupakan sindikat narkoba jenis ganja jaringan Aceh, Medan, Banten,” ujar Didid kepada wartawan.
Sementara itu, satu orang tersangka yang diduga bagian dari jaringan ini masih dalam pengejaran. Menurutnya, selama ini Polda Banten intensif melakukan operasi dan penindakan kejahatan narkoba.
Sebelumnya, dalam kurun waktu enam bulan terakhir, Polda Banten telah berhasil mengungkap penyeludupan sabu, pil ekstasi dengan jumlah barang bukti yang cukup fantastis.
“Operasi kita gencarkan lagi sesuai perintah langsung Pak Kapolri agar seluruh Polda melakukan pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba hingga ke akar-akarnya,” ujar Kompol Didid.
Para tersangka diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara karena melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 2. (cnn)
Sumber: CNN ID




