Menu

Mode Gelap
Gunakan Konstruksi Bronjong Kokoh, Jalan Longsor di Simpang MKP Rampung Diperbaiki Gerakan Pangan Murah di Tanjungpinang Diserbu Warga Konferkot PWI Batam Sukses, Muhammad Khafi Resmi Jabat Sebagai Ketua Periode 2025-2028 Amsakar Percepat Penanganan Sampah di Batam dengan Satgas Kebersihan dan Satpol PP Semangat TMMD Ke-123 Kodim 0318/Natuna dan Ramadhan TNI-Polri dan Masyarakat Wujudkan Ketahanan Pangan di Desa Selemam Gerakan Pangan Murah di Tanjungpinang Diserbu Warga

BERITA TERKINI

Terindikasi Lahan Terlantar, L-KPK Desak Menteri ATR/BPN Cabut HGB PT TPD dan PT KB

badge-check


					Lahan milik PT TPD yang terindikasi terlantar Perbesar

Lahan milik PT TPD yang terindikasi terlantar

TANJUNGPINANG (HK) -Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (L-KPK) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mendesak Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mencabut sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Terira Pratiwi Development (TPD) dan PT Kemayan Bintan (KB).

Ketua L-KPK Kepri, Kennedy Sihombing, menegaskan bahwa kedua perusahaan tersebut telah menelantarkan lahan yang seharusnya dimanfaatkan sesuai ketentuan.

Menurut Kennedy, lahan dengan sertifikat HGB yang diterbitkan antara tahun 1995 hingga 1996 itu seharusnya digunakan sesuai dengan peruntukannya.

“Namun, hingga kini, lahan tersebut justru dibiarkan terbengkalai.

Warga Dompak, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, yang berada di atas lahan tersebut, telah lama mengadukan permasalahan ini ke Komisi IV DPR RI yang membidangi kehutanan,” ungkapnya kemarin.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, pada bulan Mei 2010, anggota Komisi IV DPR RI, Anthoni Sihombing, bersama timnya meninjau langsung lokasi yang menjadi objek sertifikat HGB PT. TPD dan PT KB.

Dalam peninjauan tersebut, ditemukan bahwa lahan yang dimaksud merupakan kawasan hutan mangrove.

Komisi IV kemudian merekomendasikan kepada Menteri ATR/BPN agar meninjau ulang penerbitan HGB tersebut.

Beberapa poin yang menjadi sorotan Komisi IV DPR RI antara lain:

• Pemberian HGB di atas lahan mangrove dinilai tidak tepat.

• Penebangan mangrove untuk kepentingan perusahaan berpotensi merusak kawasan lindung pantai.

• Ekosistem dan biota laut yang menjadi sumber penghidupan masyarakat sekitar dapat terdampak.

• Pemerintah akan menanggung biaya besar jika terjadi kerusakan mangrove dan harus melakukan rehabilitasi.

Atas dasar itu, Komisi IV DPR RI meminta agar HGB yang diberikan kepada PT. TPD dan PT. KB dikaji ulang, karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Agraria serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Menindaklanjuti desakan masyarakat, pada 10 Agustus 2010 lalu, Kantor ATR/BPN Kota Tanjungpinang telah menyampaikan laporan ke BPN Pusat melalui Kantor Wilayah ATR/BPN terkait indikasi penelantaran lahan oleh PT. TPD dan PT. KB. Namun, hingga kini, belum ada sanksi yang diberikan.

Bahkan, dalam perkembangan terbaru, diketahui bahwa Kanwil ATR/BPN dan Kantor ATR/BPN Kota Tanjungpinang justru mengadakan rapat koordinasi untuk mengukur ulang lahan yang telah jelas terindikasi terlantar, yang seharusnya menjadi objek pencabutan hak.

Kennedy menjelaskan, berdasarkan Pasal 27, 34, dan 40 Undang-Undang Agraria Nomor 5 Tahun 1960, hak atas tanah dapat dihapus jika tanah tersebut ditelantarkan. Hal ini juga ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar, di mana tanah yang tidak diusahakan selama dua tahun sejak hak diberikan menjadi objek pencabutan.

Dengan merujuk pada regulasi tersebut, L-KPK Kepri tegasn dia, mendesak Menteri ATR/BPN agar segera mencabut HGB PT TPD dan PT KB serta mengalihkan lahan tersebut ke Bank Tanah untuk kepentingan publik.

“Kami meminta ketegasan pemerintah dalam menegakkan aturan. Lahan ini sudah lama ditelantarkan dan berpotensi merugikan lingkungan serta masyarakat. Oleh karena itu, kami mendesak agar sertifikat HGB ini segera dicabut,” kata Kennedy Sihombing. (eza)

spbo

Baca Lainnya

Gunakan Konstruksi Bronjong Kokoh, Jalan Longsor di Simpang MKP Rampung Diperbaiki

15 Maret 2025 - 19:06 WIB

Longsor bahu jalan simpang MKP rampung diperbaiki dengan menggunakan konstruksi Bronjong yang kokoh

Gerakan Pangan Murah di Tanjungpinang Diserbu Warga

15 Maret 2025 - 19:00 WIB

GPM yang digelar DPPP Tanjungpinang bekerja sama dengan Bank Indonesia diserbu warga menawarkan berbagai kebutuhan pokok dengan harga lebih murah dibandig di pasar.

Konferkot PWI Batam Sukses, Muhammad Khafi Resmi Jabat Sebagai Ketua Periode 2025-2028

15 Maret 2025 - 18:53 WIB

Foto rangkaian kegiatan Konferkot PWI Batam sukses dilaksanakan di Ballroom Golden Prawan, Batam, Sabtu (15/03/2025)., Muhammad Khafi Anshary atau yang akrab disapa Jonkavi resmi terpilih sebagai Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Batam periode 2025-2028.

Amsakar Percepat Penanganan Sampah di Batam dengan Satgas Kebersihan dan Satpol PP

15 Maret 2025 - 17:40 WIB

Gerakan Pangan Murah di Tanjungpinang Diserbu Warga

14 Maret 2025 - 22:48 WIB

GPM yang digelar DPPP Tanjungpinang bekerja sama dengan Bank Indonesia diserbu warga menawarkan berbagai kebutuhan pokok dengan harga lebih murah dibandig di pasar.
Trending di BERITA TERKINI