BATAM (HK) – Sejumlah warga Mega Legenda, Kota Batam mendatangi pos Direktorat Pengamanan (Ditpam) Utama BP Batam pada Senin (14/8/2023) mulai dari pukul 9 hingga 11 siang WIB.
Mereka pun melakukan demo tersebut lantaran belum menerima ganti rugi terkait pelebaran jalan.
Salah satu petugas dari tim lapangan, Puraim mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan sosialisasi dari jauh hari sebelum penggusuran dilakukan.
Pihaknya juga sudah memberikan alokasi tempat baru untuk warga.
“Untuk sosialisasi sudah kami lakukan jauh-jauh hari sebelumnya, sebelum penggusuran dan sudah diberikan alokasi tempat yang baru,” ujarnya.
“Jumlah pendemo berkisar antara 30-50 orang kebanyakan dari mereka adalah anak-anak,” sambungnya.
“Tuntutan pendemo adalah meminta ganti rugi atas usaha (bengkel/warung) ataupun tempat tinggal mereka yang telah digusur,” kata Puraim.
Puraim juga mengatakan bahwa BP Batam stidak akan memberikan ganti rugi kepada para pemilik rumah ataupun pemilik tempat usaha.
Hal ini sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. (CW03)