Menu

Mode Gelap
Program PISEW Cen Sui Lan Tingkatkan Akses Jalan dan Ekonomi Warga Sededap-Teluk Labuh Tim Pemenangan Pulau Tiga Targetkan Paslon Cermin Unggul 70 Persen Prestasi Gemilang! Siswa MIN 1 Batam Raih Runner-Up Pencak Silat Open Championship SD Prima School Batam Tawarkan Beragam Ekstrakurikuler untuk Dukung Minat dan Bakat Siswa Semarak Hari Bakti, BP Batam Bersama Komunitas Kampung Seni Batam Gelar Pameran Lukisan Plt Bupati Bintan Siap Implementasikan Pesan Presiden Prabowo Terkait Asta Cita

BERITA TERKINI

Tahun Ini Honorer PTT dan THL Bintan Dapat THR

badge-check


					Bupati Bintan Roby Kurniaan saat safari Ramadhan di masjid At Taubah, Toapaya Selatan, kemarin. Perbesar

Bupati Bintan Roby Kurniaan saat safari Ramadhan di masjid At Taubah, Toapaya Selatan, kemarin.

BINTAN (HK) – Bupati Bintan Roby Kurniawan membuat kebijakan khusus pada tahun 2024 ini. Pegawai non ASN seperti honorer daerah, pekerja tidak tetap (PTT) dan tenaga harian lepas (THL) di lingkungan Pemkab Bintan, mendapat insentif tambahan atau Tunjangan Hari Raya (THR) pada lebaran Idul Fitri 1445 hijriah ini.

“Sudah saya minta agar insentif tambahan (THR) bagi honorer, PTT dan THL di Bintan, secepatnya dapat dibayarkan. Sebelum lebaran ini, sudah dibayarkan semua,” kata Roby Kurniawan usai safari Ramadan di Masjid Al Falah Toapaya Asri, Kecamatan Toapaya, Selasa (2/4/2024) malam.

Roby Kurniawan mengambil kebijakan ini, agar honorer, PTT dan THL juga mendapatkan THR dan merayakan lebaran sama seperti pegawai ASN.

Sejak 8 tahun lalu, Pemkab Bintan tidak memberikan insentif tambahan atau THR bagi honorer, PTT dan THL. Kini, Pemkab Bintan memberikan THR kepada pegawai non ASN.

Jika merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 kepada ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2024, seyogianya tidak mengatur pemberian THR untuk non-ASN (Honorer, PTT dan THL). Namun, kebijakan ini harus menyesuaikan dengan keuangan daerah dan tergantung pada kebijakan kepala daerah masing-masing.

Berbeda dengan THR ASN yang merupakan kebijakan pemerintah pusat dan wajib dilaksanakan. Sedangkan THR bagi non-ASN (Honorer, PTT dan THL) merupakan kebijakan pemerintah daerah, dapat menyesuaikan keuangan daerah.

Nanang (40) seorang honorer Pemkab Bintan merasa gembira usai mengetahui kabar pemberian insentif tambahan (THR) bagi tenaga honorer, PTT dan THL di lingkungan Pemkab Bintan tersebut.

Menurutnya, kebijakan pemberian insentif tambahan THR bagi honorer, PTT dan THL sudah 8 tahun tidak diberikan. Tahun 2024 ini, kebijakan pemberian insentif THR bagi pegawai non ASN dianggarkan lagi, atau di masa Bupati Bintan dijabat oleh Roby Kurniawan.

“Alhamdulilah, tentu kami sangat gembira dan bersyukur atas kebijakan Pak Bupati. Insentif ini, tentu sangat membantu tambahan bagi kami, menghadapi lebaran Idulfitri tahun ini,” imbuhnya. (eza)

Baca Lainnya

Plt Bupati Bintan Siap Implementasikan Pesan Presiden Prabowo Terkait Asta Cita

9 November 2024 - 11:29 WIB

Dinkes Bintan Catat 55 Kasus DBD Hingga Oktober 2024

9 November 2024 - 10:57 WIB

Osit Siap Implementasikan Pesan Prabowo Terkait Asta Cita

9 November 2024 - 10:33 WIB

Kiprah Gemilang Sekolah Globe National Plus 2, Raih Juara 2 di Olimpiade Matematika Kota Batam

7 November 2024 - 16:20 WIB

KPU Bintan Jelaskan Posisi Kolom Kosong dalam Surat Suara Pilkada 2024

7 November 2024 - 15:10 WIB

Trending di BINTAN