JAKARTA (HK) – Transformasi kelembagaan merupakan salah satu langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia, termasuk di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN). Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau, sebagai satu-satunya PTKIN di Provinsi Kepulauan Riau, kini selangkah menuju perubahan penting dengan proses alih status menjadi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau.
Ketua STAIN Sultan Abdurrahman Kepri, Dr. Muhammad Faisal, M.Ag., didampingi oleh Kepala Bagian Administrasi Umum, Akademik, dan Kemahasiswaan (AUAK) Dr. H. Imam Subekti, M.Pd.I, secara resmi telah menyerahkan dokumen persyaratan kelengkapan perubahan bentuk institusi kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI, Prof. Dr. Phil Kamaruddin Amin, M.A., Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis), Prof. Dr. Suyitno, M.Ag., serta Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), Prof. Dr. Phil. Sahiron, M.A.


Dilansir dari laman Kementerian Agama, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Prof. Dr. Phil Kamaruddin Amin, M.A., menyampaikan akan memberikan perhatian khusus terhadap transformasi kelembagaan STAIN menjadi IAIN.
“Kita akan fasilitasi dan mengakselerasi proses teknis transformasi dan perubahan dari Sekolah Tinggi menjadi Institut. Saat ini, ada empat STAIN yang akan menjadi IAIN,” kata Sekjen Kemenag, Kamaruddin Amin, di Jakarta, Kamis (6/2).
Ketua STAIN Sultan Abdurrahman Kepri, Dr. Muhammad Faisal menegaskan bahwa secara administrasi, seluruh persyaratan yang diajukan telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 81 Tahun 2022. STAIN Kepri optimis bahwa tahapan demi tahapan dalam proses transformasi ini dapat dilalui dengan baik dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Ia menjelaskan bahwa pengajuan perubahan bentuk ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pendidikan tinggi Islam di Kepulauan Riau.
“Transformasi ini diharapkan dapat memperluas cakupan program studi, meningkatkan daya saing akademik, serta memperkuat peran STAIN Sultan Abdurrahman Kepri sebagai pusat keunggulan dalam pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat,” ujar Dr. Faisal di Jakarta, Kamis (6/2).
Transformasi ini juga bertujuan untuk memperkuat infrastruktur kelembagaan melalui penambahan fakultas dan program studi baru yang relevan dengan kebutuhan zaman. Dengan status baru sebagai IAIN, STAIN Kepri diharapkan mampu mencetak lulusan yang tidak hanya unggul dalam bidang keislaman, tetapi juga memiliki kompetensi yang relevan dengan tantangan global.
Pada kegiatan koordinasi ini, STAIN Kepri turut hadir bersama tiga PTKIN lainnya yang juga sedang dalam proses transformasi, yaitu STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh, STAIN Mandailing Natal, dan STAIN Majene. Sekjen Kemenag RI, Prof. Dr. Phil Kamaruddin Amin, M.A., memberikan apresiasi atas inisiatif STAIN Kepri dalam meningkatkan kualitas institusi melalui perubahan status ini. Dukungan serupa juga disampaikan oleh Dirjen Pendis Kemenag RI, Prof. Dr. Suyitno, M.Ag., dan Direktur PTKI, Prof. Dr. Phil. Sahiron, M.A., yang berharap proses transformasi dapat berjalan lancar tanpa hambatan.
Saat ini, STAIN Kepri tengah menunggu hasil evaluasi dan persetujuan dari Kementerian Agama RI. “Kami optimis bahwa transformasi ini akan segera terwujud, sehingga pada tahun 2025, STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau resmi beralih status menjadi IAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau,” tambah Dr. Muhammad Faisal.
Dengan terwujudnya transformasi STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau menjadi IAIN, diharapkan institusi ini mampu menjadi pusat pengembangan ilmu pengetahuan yang integratif antara nilai-nilai keislaman dan keilmuan modern. Perubahan ini tidak hanya sekadar pergantian status kelembagaan, tetapi juga menjadi momentum strategis untuk mendorong peningkatan mutu akademik, penguatan riset, serta pengabdian kepada masyarakat yang lebih berdampak. (r/eza)