Kejari Batam Segera Umumkan Tersangkanya

BATAM (HK) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam sudah menerima laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepri atas perkara dugaan tindak pidana korupsi di SMK Negeri 1 Batam. Dalam waktu dekat ini juga akan ditetapkan tersangkanya.

Adapun hasil perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebanyak Rp 468 juta, yaitu atas perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana komite SMK Negeri 1 Batam tahun anggaran 2017 sampai tahun 2019.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Riki Saputra mengatakan, penyidik Kejaksaan Negeri Batam telah melaksanakan penyidikan secara profesional, berintegritas dan secara maksimal.

Juga ditindaklanjuti dengan memperkuat bukti tindak pidana korupsi khususnya unsur kerugian negara, Kejaksaan Negeri Batam telah memohon Bantuan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara kepada BPKP Provinsi Kepulauan Riau sebagaimana surat Kepala Kejaksaan Negeri Nomor : B-1593/L.10.11/06/2022 tanggal 13 Juni 2022.

“Dari hasil perhitungan yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Batam pada tanggal 10 Oktober 2022 yang pada intinya menerangkan bahwa ditemukan adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 468.974.117,” kata Riki, Selasa (11/10).

Disampaikan Riki, atas bukti pendukung tersebut penyidik Kejaksaan Negeri Batam akan menindaklanjuti dengan pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti lebih lanjut serta melakukan analisa dan ekspose perkara guna menentukan pihak yang bertanggungjawab untuk kemudian ditingkatkan ke tahap penuntutan.

Pidsus Kejaksaan Negeri Batam terus bekerja secara maksimal dan profesional menuntaskan penanganan perkara yang ditangani, yang mana selain dugaan tindak pidana korupsi SMKN 1 Batam ada juga dugaan tindak pidana korupsi sistem manajeman Rumah Sakit Badan Pengusahaan (BP) Batam yang saat ini dalam proses audit perhitungan Kerugian Negara oleh BPKP Kepulauan Riau.

“Yang diduga kerugian negara mencapai Rp 2 miliar dan juga pelaksanaan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi PT Pegadaian Syariah Sei Panas yang dugaan kerugian negara mencapai Rp 2 miliar lebih. Kemudian juga rencana penyelidikan perkara-perkara besar lainnya,” tuturnya. (dam)

 

 

Share.

Alamat Kantor :  Bengkong   Garama,   Kel. Tanjung Buntung,   Kec. Bengkong, Kota Batam,   Provinsi Kepulauan Riau 29432

Nomor Kontak :  0813-7419-3939 / 082172547747

Exit mobile version