Pada Senin (1/8/2022), Jaksa Agung ST Burhanuddin mengumumkan status tersangka terhadap pemilik Duta Palma Group karena diduga melakukan korupsi penyerobotan dan penguasaan ilegal kawasan hutan seluas 37 ribu hektare untuk perkebunan kelapa sawit di Indragiri Hulu, Riau.

Dalam kasus tersebut, Surya disebut merugikan keuangan dan perekenomian negara setotal Rp 78 triliun.

Surya sebelumnya telah menjadi tersangka korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2015 . Kasusnya di KPK juga menyangkut soal korupsi pengurusan izin lokasi pengalihan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit di Kementerian Kehutanan (Kemenhut) 2014.

Kasusnya di KPK tersebut yang membuat Surya masuk dalamn Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2015. Namun, sampai hari ini, KPK tak berhasil mengetahui, apalagi menangkap Surya Darmadi.

Di Kejakgung, tim penyidikan di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), meskipun sudah mendapuk Surya sebagai tersangka pun belum berhasil melakukan penangkapan.

Sebab, tim di Jampidsus-Kejakgung meyakini Surya sudah kabur ke luar negeri. Surya sudah dipanggil empat kali sebagai saksi di Jampidsus, namun ia tak pernah muncul. Akhirnya, ia ditetapkan sebagai tersangka. (rpb)

Sumber: republika.co.id

1 2
Share.

Alamat Kantor :  Bengkong   Garama,   Kel. Tanjung Buntung,   Kec. Bengkong, Kota Batam,   Provinsi Kepulauan Riau 29432

Nomor Kontak :  0813-7419-3939 / 082172547747

Exit mobile version