BATAM (HK) – Seorang pria berinisial TR (49) ditangkap Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Kepri, karena mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih dibawah umur.
Kasus kekerasan seksual terhadap anak yang baru berumur 13 tahun ini terungkap setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari pihak keluarga korban.
Kabid Humas Polda Kepri, Nona Pricillia Ohei, mengatakan peristiwa bermula sejak 2018, setelah ibu korban meninggal dunia.
“Korban kemudian dibawa tersangka untuk tinggal bersama di wilayah Tanjung Batu,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Rabu (8/4/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan pencabulan terjadi dalam rentang 2020 hingga 2022 saat korban masih berusia 7 hingga 9 tahun.
Sementara dugaan persetubuhan pertama kali terjadi pada 2022 di wilayah Tanjung Balai Karimun dan berlanjut hingga 2026.
Pada Februari 2026, tersangka membawa korban ke Batam dengan alasan mengurus bantuan pemerintah. Namun, alasan tersebut diduga hanya modus.
“Korban dieksploitasi secara seksual hampir setiap hari hingga Maret 2026,” kata Nona.
Dirreskrimum Polda Kepri, Ronni Bonic, menjelaskan kasus ini terungkap pada 25 Maret 2026 setelah korban mengirim pesan kepada sepupunya.
Dalam pesan tersebut, korban mengaku dipaksa melayani tersangka. Keluarga kemudian melakukan pencarian hingga mengetahui korban sempat dibawa ke Tanjungpinang.
Aksi terakhir dilaporkan terjadi pada 30 Maret 2026 di sebuah rumah kos.
“Tersangka menggunakan modus memberikan uang jajan tambahan serta menjanjikan membelikan handphone kepada korban,” ujarnya.
Disebutkannya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit ponsel, pakaian milik korban, serta seprai.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 Ayat (4) KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.
“Saat ini korban telah ditempatkan di rumah aman yang difasilitasi UPTD PPA Provinsi Kepri. Korban juga menjalani pendampingan psikologis untuk pemulihan trauma,” imbuhnya. (dam)
