TANJUNGPINANG (HK) – Kecelakaan lalulintas maut yang melibatkan pengendara Mobil Toyota Fortuner bernomor polisi BK 1271 OH yang merupakan seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial CT (31) yang mengakibatkan seseorang pengandara sepeda motor pada 8 Mei 2026 lalu di Jalan Nusantara, Kilometer 12 Kota Tanjungpinang, namun setelah melalui penyelidikan pihak kepolisian, kasus tersebut bakal dihentikan.

Pihak kepolisian Tanjungpinang beralasan, penghentian kasus tersebut dilakukan setelah dilakukan mekanisme restorative justice (RJ) yakni penyelesaian damai antara pihak keluarga korban dengan WNA pengendara mobil.

“Kasus sudah kita lakukan gelar perkara. Keluarga korban tidak menuntut dan telah berdamai, jadi diselesaikan secara restorative justice,” kata Kepala Unit Gakkum Satlantas Polresta Tanjungpinang, Iptu Werry Wilson Marbun saat di konfirmasi media ini, terkait adanya sorotan yang beredar di media sosial atas kasus tersebut, Sabtu (22/05/2026)

Marbun menjelaskan, dengan adanya kesepakatan damai antara pihak keluarga korban dan terduga pelaku, penyidik memutuskan bakal tidak melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya.

“Dalam waktu dekat, Satlantas Polresta Tanjungpinang bakal menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sebagai tanda bahwa perkara tersebut dapat diselesaikan secara damai,”ungkapnya.

Menurut Marbun, keputusan tersebut merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restorative justice.

Meski demikian, hasil penyelidikan sebelumnya menyimpulkan bahwa kecelakaan diduga terjadi akibat kelalaian pengemudi mobil saat mencoba mendahului kendaraan lain.

Mobil Toyota Fortuner bernomor polisi BK 1271 OH itu diketahui melaju dari arah traffic light Batu 10 menuju Jalan Nusantara. Saat melakukan manuver menyalip, kendaraan diduga masuk ke jalur berlawanan hingga bertabrakan dengan sepeda motor korban berinisial MS (21).

“Dari hasil pemeriksaan sementara, kecelakaan diduga karena kelalaian pengemudi mobil saat hendak mendahului kendaraan lain. Isi mobil tersebut tujuh orang WNA,”pungkasnya. (nel)

Share.

Alamat Kantor :  Bengkong   Garama,   Kel. Tanjung Buntung,   Kec. Bengkong, Kota Batam,   Provinsi Kepulauan Riau 29432

Nomor Kontak :  0813-7419-3939 / 082172547747

Exit mobile version