Menu

Mode Gelap
Gelar Operasi Pasar Murah, Roby Tinjau Stabilitas Harga dan Stok Bahan Pokok Pemkab Natuna Siap Perbaiki Loudspeaker Masjid Agung. Kontraktor, Konsultan dan Penyedia Barang Gelar Demonstrasi di Kantor Bupati Natuna. Lis Minta Satpol PP Harus Tegas, Humanis dan Berwibawa Kapolresta Tanjungpinang Berikan Penghargaan Berikan Penghargaan ke Kanit Gakkum Sat Polairud, Iptu Syafril Bersama Dua Warga, Terkait Respon Cepat Penyelamatan Percobaan Bunuh Diri Mahasiswi Lompat dari Jembatan Dompak Ribuan Honorer Pemko Tanjungpinang Bakal Terima THR, Lis Sebut Sebagai Bentuk Apresiasi dan Perhatian

BERITA TERKINI

Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang Musnahkan BB Sabu 168 Gram

badge-check


					Kegiatan Pemusnahan barang bukti sabu di Mapolresta Tanjungpinang, Kamis (27/02/2025). 
  Perbesar

Kegiatan Pemusnahan barang bukti sabu di Mapolresta Tanjungpinang, Kamis (27/02/2025).  

TANJUNGPINANG (HK) – Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang, memusnahkan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu seberat 168 gram dari hasil tangkapan tersangka seorang pria berinisial YD, Kamis (27/02/2025)

Pemusnahan barang haram tersebut dilakukan dengan cara direbus menggunakan air panas yang mendidih dan diaduk sebelum akhirnya dibuang ke dalam Sefety Tank.

Hadir dalam kegiatan, pihak Pengadilan Negeri Tanjungpinang, pihak Kejaksaan, juga dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepri, termasuk Kuasa Hukum tersangka YD yang ditujukan Polresta Tanjungpinang.

Kasat Narkoba AKP Lajun Siado Rio Sianturi mengatakan, tersangka YD diamankan disebuah rumah di Kabupaten Bintan. Hal itu dilakukan berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka lain.

“Usai pengembangan, muncul nama saudara YD yang memiliki barang haram tersebut. Kami amankan YD di Pulau Beralas Pasir, Desa Teluk Bakau, Kabupaten Bintan,” kata AKP Lajun Siado Rio Sianturi.

Dari tersangka YD, lanjut dia, didapati barang bukti seberat 181,47 gram yang mana 168 gram dimusnahkan dan sisanya akan dibawa untuk menjadi barang bukti di persidangan.

“Keterangan tersangka YD, barang tersebut didapat dari DPO berinisial SP yang masih dalam pengejaran,”ungkapnya.

Berdasarkan hasil pengembangan lanjutnya , tersangka SP beralamat di wilayah Kabupaten Bintan. Namun ketika ditelusuri, yang bersangkutan tidan ditemukan, sehingga pihaknya masih terus melakukan keberadaannya..

“Kami belum tahu asal barang ini dapat dari mana. Hingga saat ini kami masih terus mengejar tersangka SP yang masih buron,”pungkasnya. (nel)

Baca Lainnya

Gelar Operasi Pasar Murah, Roby Tinjau Stabilitas Harga dan Stok Bahan Pokok

17 Maret 2025 - 21:10 WIB

Bupati Bintan Roby Kurniawan saat meninjau pedagang pasar Tanjung Uban

Lis Minta Satpol PP Harus Tegas, Humanis dan Berwibawa

17 Maret 2025 - 18:10 WIB

Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah saat memberikan pengarahan kepada jajaran Satpol PP Kota Tanjungpinang di kantor Satpol PP, Senin (17/3).

Kapolresta Tanjungpinang Berikan Penghargaan Berikan Penghargaan ke Kanit Gakkum Sat Polairud, Iptu Syafril Bersama Dua Warga, Terkait Respon Cepat Penyelamatan Percobaan Bunuh Diri Mahasiswi Lompat dari Jembatan Dompak

17 Maret 2025 - 16:36 WIB

Upacara penyerahan penghargaan terhadap penyelamat seorang wanita (Mahasiswi-red) yang berupaya bunuh diri dengan melompat dari Jembatan Dompak, Kota Tanjungpinang beberapa waktu lalu, di Lapangan Bhayangkara Mapolresta Tanjungpinang, Senin (17/03/2025).

Ribuan Honorer Pemko Tanjungpinang Bakal Terima THR, Lis Sebut Sebagai Bentuk Apresiasi dan Perhatian

17 Maret 2025 - 15:10 WIB

Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah didampingi Wakilnya Raja Ariza

Warga Siap Laporkan Swalayan di Tanjungpinang Penjual Beras Oplosan ke Polda Kepri

17 Maret 2025 - 14:01 WIB

Perbandingan beras yang diduga di oplos dan kadaluarsa
Trending di BERITA TERKINI