TANJUNGPINANG (HK) – Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang, memusnahkan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu seberat 168 gram dari hasil tangkapan tersangka seorang pria berinisial YD, Kamis (27/02/2025)
Pemusnahan barang haram tersebut dilakukan dengan cara direbus menggunakan air panas yang mendidih dan diaduk sebelum akhirnya dibuang ke dalam Sefety Tank.


Hadir dalam kegiatan, pihak Pengadilan Negeri Tanjungpinang, pihak Kejaksaan, juga dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepri, termasuk Kuasa Hukum tersangka YD yang ditujukan Polresta Tanjungpinang.
Kasat Narkoba AKP Lajun Siado Rio Sianturi mengatakan, tersangka YD diamankan disebuah rumah di Kabupaten Bintan. Hal itu dilakukan berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka lain.
“Usai pengembangan, muncul nama saudara YD yang memiliki barang haram tersebut. Kami amankan YD di Pulau Beralas Pasir, Desa Teluk Bakau, Kabupaten Bintan,” kata AKP Lajun Siado Rio Sianturi.
Dari tersangka YD, lanjut dia, didapati barang bukti seberat 181,47 gram yang mana 168 gram dimusnahkan dan sisanya akan dibawa untuk menjadi barang bukti di persidangan.
“Keterangan tersangka YD, barang tersebut didapat dari DPO berinisial SP yang masih dalam pengejaran,”ungkapnya.
Berdasarkan hasil pengembangan lanjutnya , tersangka SP beralamat di wilayah Kabupaten Bintan. Namun ketika ditelusuri, yang bersangkutan tidan ditemukan, sehingga pihaknya masih terus melakukan keberadaannya..
“Kami belum tahu asal barang ini dapat dari mana. Hingga saat ini kami masih terus mengejar tersangka SP yang masih buron,”pungkasnya. (nel)