BATAM (HK) – Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung, berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Batam, berhasil menangkap seorang buronan yang terdaftar dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Solok. Penangkapan terjadi di Jl. Nuri 1 Cluster Nuri Kepodang, Kota Batam pada, Selasa (1/10/2024).
Buronan yang berhasil diamankan, Khuslaini, seorang perempuan berusia 52 tahun, diketahui sebelumnya tinggal di Jl. Surabaya Blok E 3/2, Wisma Indah IV RT 04/RW 15, Kelurahan Surau, Gadang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang.
Menurut Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1148 K/Pid.Sus/2016, Khuslaini terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi.
Akibat perbuatannya, Khuslaini dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun dan denda Rp200.000.000. Jika denda tersebut tidak dibayar, Khuslaini terancam hukuman pengganti berupa penjara enam bulan.
Kejaksaan juga menetapkan hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp101.544.000. Apabila tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan, harta bendanya dapat disita. Jika harta bendanya tidak mencukupi, Khuslaini bisa dijatuhi hukuman penjara tambahan selama satu tahun.
Selama proses penangkapan, Khuslaini bersikap kooperatif, sehingga penangkapan berjalan lancar. Saat ini, KI dititipkan di Kejaksaan Negeri Batam sebelum diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Solok.
Jaksa Agung menekankan pentingnya program Tabur Kejaksaan untuk memonitor dan menangkap buronan demi kepastian hukum. Ia juga mengimbau semua buronan dalam DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri, menegaskan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi mereka. (red/HK)