Menu

Mode Gelap
Dua Kapal Isap Pasir Bendera Malaysia Ditangkap KKP di Perairan Batam MTs Hang Nadim Buka PPDB Tahun Ajaran 2025/2026, Segera Daftar! Tingkatkan Kualitas Pendidikan di era Digital, SDIT Al-Kautsar Madani Gelar Pelatihan Guru Perkuat Kemitraan dan Sinergitas, Kapolres Tanjungpinang Gelar Ngobrol Bareng dengan Awak Media Nasib 208 Pegawai PPPK Natuna, TPP Tahun Ini Tak Dianggarkan IHSG Diprediksi Melemah Jelang Akhir Pekan di Minggu Kedua Oktober

HUKUM KRIMINAL

Satgas SIRI dan Kejari Batam Amankan DPO Kasus Korupsi setelah 8 Tahun Buron

badge-check


					Penangkapan DPO Kasus Korupsi yang diamankan di Batam Perbesar

Penangkapan DPO Kasus Korupsi yang diamankan di Batam

BATAM (HK) – Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung, berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Batam, berhasil menangkap seorang buronan yang terdaftar dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Solok. Penangkapan terjadi di Jl. Nuri 1 Cluster Nuri Kepodang, Kota Batam pada, Selasa (1/10/2024).

Buronan yang berhasil diamankan, Khuslaini, seorang perempuan berusia 52 tahun, diketahui sebelumnya tinggal di Jl. Surabaya Blok E 3/2, Wisma Indah IV RT 04/RW 15, Kelurahan Surau, Gadang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang.

Menurut Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1148 K/Pid.Sus/2016, Khuslaini  terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi.

Akibat perbuatannya, Khuslaini dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun dan denda Rp200.000.000. Jika denda tersebut tidak dibayar, Khuslaini terancam hukuman pengganti berupa penjara enam bulan.

Kejaksaan juga menetapkan hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp101.544.000. Apabila tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan, harta bendanya dapat disita. Jika harta bendanya tidak mencukupi, Khuslaini bisa dijatuhi hukuman penjara tambahan selama satu tahun.

Selama proses penangkapan, Khuslaini bersikap kooperatif, sehingga penangkapan berjalan lancar. Saat ini, KI dititipkan di Kejaksaan Negeri Batam sebelum diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Solok.

Jaksa Agung menekankan pentingnya program Tabur Kejaksaan untuk memonitor dan menangkap buronan demi kepastian hukum. Ia juga mengimbau semua buronan dalam DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri, menegaskan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi mereka. (red/HK)

Baca Lainnya

Dua Kapal Isap Pasir Bendera Malaysia Ditangkap KKP di Perairan Batam

11 Oktober 2024 - 20:03 WIB

MTs Hang Nadim Buka PPDB Tahun Ajaran 2025/2026, Segera Daftar!

11 Oktober 2024 - 15:48 WIB

Tingkatkan Kualitas Pendidikan di era Digital, SDIT Al-Kautsar Madani Gelar Pelatihan Guru

11 Oktober 2024 - 15:40 WIB

Pengendara Sepeda Motor Jadi Korban Penembakan di Kota Batu

11 Oktober 2024 - 14:16 WIB

Helen, Ratu Narkoba Jambi Diringkus di Jakarta

11 Oktober 2024 - 14:11 WIB

Trending di HUKUM KRIMINAL