Langgar Aturan Pembangunan

PEKANBARU (HK) – Satu unit alat berat merobohkan bagian demi bagian sebuah rumah permanen di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru. Rumah bercat putih itu dibongkar lantaran pemilik tidak kunjung membongkar sendiri rumah tersebut, Selasa (25/10).

Padahal tim gabungan sudah menyurati pemilik rumah sejak September lalu. Tim gabungan akhirnya melakukan pembongkaran usai memberi teguran dan pemasangan plang di area pembangunan sejak Agustus lalu.

“Proses pembongkaran itu, kita lakukan setelah dilakukan proses peringatan dan pemasangan plang dilarang membangun,” tegas Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang.

Iwan Simatupang menegaskan bahwa tim mendapati rumah itu tidak berpenghuni. Rumah tersebut tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pemilik juga sudah melanggar dua Surat Keputusan Wali Kota Pekanbaru.

Selain itu, rumah tersebut sudah melanggar tiga peraturan daerah atau perda di Kota Pekanbaru. Di antaranya, Perda No.3 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Perda No.2 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung dan Perda No. 7 Tahun 2012 tentang Retribusi.

Tim gabungan pembongkaran ini melibatkan sejumlah instansi. Total jumlah personel yang melakukan pengamanan di lokasi sebanyak seratus orang. Pemilik hanya bisa pasrah ketika petugas datang dengan alat berat dan membongkar rumahnya.

Iwan mengatakan, tim gabungan sudah melayangkan surat perintah bongkar sendiri kepada pemilik sebanyak tiga kali. Pembongkaran pun dilakukan setelah mendapat rekomendasi teknis.

Lebih lanjut, ia menyebut bangunan yang dibongkar merupakan bangunan rumah tinggal. Hal tersebut sesuai informasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru.

Sejumlah aparat gabungan mengawal proses pembongkaran rumah yang posisinya berada di sebelah RM Koki Sunda. Rumah tanpa IMB yang berdiri sudah sejak dua tahun lalu itu akhirnya rata dengan tanah.

Di antaranya Satpol PP Pekanbaru didampingi POM AD, POM AU, Kodim Pekanbaru, Polda Riau, Polresta Pekanbaru, Dinas PUPR, DPM-PTSP, Dishub, Bagian Hukum, serta perwakilan camat, dan lurah. (slr)

Share.

Alamat Kantor :  Bengkong   Garama,   Kel. Tanjung Buntung,   Kec. Bengkong, Kota Batam,   Provinsi Kepulauan Riau 29432

Nomor Kontak :  0813-7419-3939 / 082172547747

Exit mobile version