BATAM (HK) – Polresta Barelang musnahkan ribuan botol minuman keras (Miras) dan ratusan knalpot brong dimusnahkan oleh Polresta Barelang, yakni barang bukti hasil operasi Pekat Seligi 2023 dalam rangka bulan suci Ramadan 1444 Hijriah.
Miras tersebut dimusnahkan dengan cara dilindas pakai alat berat, sedangkan knalpot brong yang disita dari balap liar itu dimusnahkan dengan cara dipotong dengan mesin gerinda, Selasa (11/4/2023).
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, barang bukti tersebut diamankan dari beberapa tempat di Kota Batam. Barang-barang itu berkaitan dengan penyakit masyarakat (Pekat).
“Kami melakukan bersih-bersih agar masyarakat yang menjalankan ibadah puasa bisa berjalan baik. Kami para penegak hukum memberikan kebaikan dan memerangi adanya praktik kejahatan di Batam,” kata Nugroho.
Adapun target operasi yang sudah dilakukan yakni, premanisme. Unit Reskrim Polresta Barelang berhasil menangkap 25 orang yang diduga sebagai preman, anak punk yang tak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Puluhan orang tersebut sudah diserahkan kepada Dinas Sosial Kota Batam, untuk dilakukan pembinaan. Selain itu, operasi Minuman Keras (Miras) juga dilakukan. Hasilnya sebanyak 1.413 botol berbagai jenis dan merek disita.
“Miras tersebut tidak memiliki izin jualan sesuai dengan Perda Kota Batam nomor 19 tahun 2001. Sehingga kami ambil tindakan tegas terukur,” ujar Nugroho.
Tidak hanya itu katanya, perjudian juga dilakukan penindakan. Pihaknya mengamankan dua pelaku perjudian jenis online. Mereka terbukti melanggar pasal 45 ayat 2 junto pasal 27 ayat 2 UU ITE.
Perjudian tersebut diamankan di di Bengkong Palapa 1, Kota Batam, yang mana polisi mengamankan seorang tersangka bernama Rudi dengan barang bukti satu handphone Vivo dan akun perjudian dengan akun Wakanda 33.
Selanjutnya, prostitusi, Curat, Curas dan Curanmor, (3C) masing-masing ditindak di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Kami juga mengungkap tindak pidana narkotika. Ada 8 Laporan Polisi (LP) dengan total BB 3.864,55 gram ganja dan 6, 9 gram sabu-sabu,” jelasnya.
Kemudian, Sat Lantas Polresta Barelang juga mengungkap beberapa pelanggaran lalulintas. Dalam kurun waktu 1 Maret hingga 8 April 2023, berhasil menindaklanjuti balap liar dan 171 kendaraan bermotor diamankan.
Adapun pelanggaran-pelanggaran sendiri sebanyak 139 berbagai pelanggaran. Untuk mengantisipasi dan membuat pelaku jerah, polisi sudah membuat perjanjian agar tidak mengulangi hal yang sama, mengamankan barang bukti hingga memberikan himbauan secara humanis kepada remaja yang melakukan aksi balap liar.
“Langkah yang sudah kami lakukan yakni menyurati sejumlah bengkel agar tidak menjual knalpot brong lagi, karena sejauh ini sangat meresahkan masyarakat pengendara di jalan raya,” tuturnya. (dam)
