BINTAN (HK) – Jelang akhir, Polres Bintan laksanakan Konferensi Pers terhadap refleksi pencapaian kinerja Tahun 2022, serta sebagai sarana publikasi pencapaian kinerja Polres Bintan sepanjang 1 tahun 2022, Kamis (29/12) siang, di Aula Mapolres Bintan.

Kegiatan itu dipimpin langsung oleh Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono, SH, SIK, MH, didampingi Kasat Reskrim, Kasat Resnarkoba, Kasihumas Polres Bintan, serta dihadiri oleh rekan-rekan insan pers yang ada di Kabupaten Bintan dan Tanjungpinang.

Adapun gambaran umum kinerja Polres Bintan yang mencakup sepanjang tahun 2022 (Januari hingga Desember) antara lain, Kamseltibcar lantas Kecelakaan Lalulintas pada Tahun 2021 sebanyak 60 kejadian, dengan luka ringan 37 orang, luka berat 54 orang, meninggal dunia 15 orang, dengan kerugian materil Rp173.800.000.

“Pada Tahun 2021 ada sebanyak 57 kejadian. Korban luka ringan 53 orang, luka berat 24 orang, meninggal dunia 15 orang, dengan kerugian materil Rp185.200.000,” ucap Kapolres.

Dilanjutkannya, jumlah tilang Tahun 2021 sebanyak 329 tilang dan teguran sebanyak 15.425, sedangkan pada tahun 2022 sebanyak 317 tilang, dan teguran sebanyak 16.574 teguran.

“Sedangkan untuk kriminalitas Tindak Pidana yang terjadi, serta ditangani Polres Bintan tahun 2021 sebanyak 114 kasus, dan terselesaikan sebanyak 105 kasus, dengan klasifikasi tindak pidana kejahatan konvensional: jtp : 107 dan ptp : 98 (91%).

Kejahatan transnasional: jtp : 1 dan ptp : 1 (100%), kejahatan terhadap kekayaan negara : jtp : 6 dan ptp : 6 (100%), dan kejahatan berimplikasi kontijensi: nihil

“Sedangkan pada tahun 2022 ada sebanyak 146 kasus, dan terselesaikan sebanyak 112 kasus, dengan klasifikasi tindak pidana kejahatan konvensional : jtp : 138 dan ptp : 104 (75%), kejahatan transnasional : jtp : 2 dan ptp : 2 (100%), kejahatan terhadap kekayaan negara : jtp : 6 dan ptp : 6 (100%), dan kejahatan berimplikasi kontijensi: nihil,” papar AKBP AKBP Tidar Wulung Dahono.

Untuk Tindak Pidana Narkotika yang terjadi, serta berhasil ditangani Polres Bintan tahun 2021 sebanyak 25 kasus, dengan 34 orang tersangka, dan untuk barang bukti (BB), terdapat 1.690,21 Gram sabu, 27,59 Gram Ganja, 199 butir Ekstasi dan 1238 butir Happy Five.

“Sedangkan pada tahun 2022 sebanyak 28 kasus dengan 36 orang tersangka dan untuk barang bukti terdapat 7,074.56 Gram Sabu, 18,567.10 Gram Ganja dan 262 butir Ekstasi,” ujarnya.

Selain itu, sepanjang tahun 2022 Polres Bintan juga telah menerima beberapa penghargaan salah satunya sebagai koordinator pelaksanaan HUT Kemerdekaan ke-77 RI di Kabupaten Bintan yang diberikan langsung oleh Bupati Bintan.

Kemudian Polres Bintan juga meraih prestasi sebagai Peringkat pertama dalam nilai IKPA terbaik periode Triwulan III tahun 2022 serta beberapa prestasi lainnya dan terdapat 28 Personel Polres Bintan yang meraih prestasi dari berbagai kategori,” Ujar Kapolres Bintan.

Kapolres juga menambahkan bahwasannya saat ini akan melaksanakan pergantian tahun, oleh karena itu selain pelaksaan tugas dalam operasi Lilin Seligi 2022.

“Maka, kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bintan untuk tidak melakukan aktifitas yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain dalam menyambut pergantian tahun 2023,” tutup Kapolres Bintan. (nel)

Share.

Alamat Kantor :  Bengkong   Garama,   Kel. Tanjung Buntung,   Kec. Bengkong, Kota Batam,   Provinsi Kepulauan Riau 29432

Nomor Kontak :  0813-7419-3939 / 082172547747

Exit mobile version