TANJUNGPINANG (HK) – Sebanyak 366 warga binaan Rutan Kelas I Tanjungpinang menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 pada Rabu (27/11/2024).
Pemungutan suara berlangsung di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus 901 yang telah disiapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang, Rabu (27/11/2024)
Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang, Yan Patmos, yang memantau langsung jalannya pemungutan suara.
Ia menjelaskan bahwa dari total 457 warga binaan yang berada di Rutan, sebanyak 224 orang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), sementara 145 lainnya masuk dalam kategori Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
“Kami memastikan seluruh warga binaan yang memenuhi syarat dapat menyalurkan hak pilihnya secara aman dan nyaman. Pelaksanaan Pilkada ini juga menjadi bagian dari upaya kami mendukung hak-hak politik warga binaan,” ujar Yan Patmos.
Untuk menjamin kelancaran proses pemungutan suara, Ketua dan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS Khusus ini berasal dari jajaran ASN Rutan Kelas I Tanjungpinang, sesuai surat penetapan dari KPU Kota Tanjungpinang. “Kami juga memastikan bahwa seluruh ASN Rutan Kelas I Tanjungpinang tetap bersikap netral, mulai dari sebelum hingga pasca Pilkada,” tegas Yan Patmos.
Salah satu warga binaan, Yudi Armada, mengungkapkan rasa senangnya karena disediakan TPS di lingkungan rutan. “Kami merasa senang bisa ikut berpartisipasi dalam Pilkada ini. Dengan adanya TPS di sini, kami bisa memilih langsung untuk Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang,” ujarnya.
Penyelenggaraan Pilkada di Rutan Kelas I Tanjungpinang berjalan dengan tertib dan lancar. Ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam pelaksanaan demokrasi yang adil bagi seluruh masyarakat, termasuk warga binaan pemasyarakatan. (nel)