Minta Kenaikan Tarif Minimum Rp 24 Ribu.
BATAM (HK) – Ratusan para pengemudi taksi online yang tergabung didalam Aliansi Driver Online Batam (ADOB) melakukan demo di depan Gedung Graha Kepri Batam Center, Selasa (19/7/2022).
Aksi damai ini dilakukan sebagai bentuk kekecewaan terhadap Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Riau, yang menurutnya tidak berpihak kepada para driver online utamanya menyangkut kesejahteraan.
Dalam aksi itu, ada beberapa point tuntutan yang disampaikan oleh koordinator aksi dari atas mobil komando. Salah satunya yakni menuntut pengesahan tarif minimum sebesar Rp 24 ribu.
Salah seorang koordinator demo, Marwan Lamuja mengatakan, sebelumnya pihaknya sudah pernah melakukan pertemuan dengan Dinas Perhubungan Provinsi Kepri pada Maret 2022 lalu.
Dalam pertemuan tersebut, berdasarkan hasil keputusan rapat team perumus yang dihadiri oleh pihak Mitra Driver sebagai pengusaha Angkutan Sewa Khusus, Managemen dari dua Aplikator yakni Grab dan Gocar serta dihadiri oleh Dinas Perhubungan dan YLKB.
“Dari pertemuan itu telah dirumuskan bahwa besaran tarif terendah sebesar Rp 24 ribu. Dengan demikian Gubernur selaku Kepala Pemerintahan Daerah dimohon untuk memutuskan dan menetapkan besaran tarif tersebut,” ujar Marwan.
Menurut Marwan, berdasarkan Pasal 22 PM Nomor 118 Tahun 2018, besaran tarif Angkutan Sewa Khusus (ASK) yang berlaku paling sedikit sebesar tarif batas bawah dan paling banyak sebesar tarif batas atas.
Kemudian, besaran tarif batas bawah dan tarif batas atas Angkutan Sewa Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri atau Gubernur sesuai dengan wilayah operasi.
Selanjutnya, usulan besaran tarif batas atas dan batas bawah Angkutan Sewa Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terlebih dahulu dilakukan kajian dengan pemangku kepentingan.
“Dan, besaran tarif yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dijadikan pedoman bagi gubernur dalam penetapan besaran tarif Angkutan Sewa Khusus,” paparnya.
Berdasarkan hal tersebut katanya, pihaknya memohon kepada Pemerintah Daerah Provinsi Kepri, untuk mengevaluasi dan menetapkan tarif angkutan sewa khusus yang baru.
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 21 PM 118 Tahun 2018 bahwa tarif angkutan sewa khusus untuk masing-masing provinsi sudah termasuk iuran wajib penumpang umum dan asuransi tanggung jawab pengangkut.
Pihaknya dalam hal ini memohon kepada Pemerindah Daerah untuk melakukan pengawasan terhadap besaran biaya tidak langsung yang telah ditetapkan oleh aplokator, karena hal ini akan mempengaruhi biaya yang dikeluarkan oleh konsumen dalam satu kali perjalanannya.
Dia mencontohkan, adanya biaya aplikasi atau elemen biaya aplikasi yang dibebankan dalam satu kali perjalanan yang tidak dirasakan manfaatnya secara langsung oleh Mitra Driver sebagai pengusaha transportasi berbasis aplikasi.
Kemudian, adanya biaya tambahan atau elemen untuk asuransi dan eco green yang sebenarnya sudah termaktup dalam dalam tarif per km nya (walaupun ini dalan bentuk dutawarkan kepada konsumen).
“Kemudian, selain hal itu pada PM 118 Tahun 2018 Pasal 7 sampai dengan Pasal 10 tentang rencana kebutuhan Kendaraan Bermotor Umum Angkutan Sewa Khusus, maka pihaknya juga memohon kepada Gubernur Kepri, untuk melakukan kerjasama dan pengawasan kepada aplikator,” ungkapnya.
Sementara, penasehat Aliansi Driver Online Batam Wijaya menyebutkan, disamping tuntutan semua assosiasi driver online terkait tarif minimum sebesar Rp 24 ribu itu, pihak aplikator diminta juga untuk transparan dalam hal pemotongan dari tarif yang ditetapkan.
“Kita minta pihak aplikator transparan, ada potongan saat driver online melakukan aktivitas, pada potongan itu selama ini dijelaskan untuk asuransi. Tetapi, kami tidak pernah menerima, pertanggungan seperti apa yang akan kami dapatkan dari potongan tersebut,” katanya. (dam)




