JAKARTA (HK) – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). Putusan ini menegaskan perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai secara bersyarat.
Menurut MK, Pasal 8 UU Pers tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat apabila tidak dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik diproses melalui Dewan Pers dan tidak mencapai kesepakatan, sebagai bagian dari prinsip restorative justice.
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo saat membacakan putusan perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan Pasal 8 UU Pers merupakan norma esensial yang menegaskan komitmen negara hukum demokratis terhadap jaminan kebebasan pers sebagai salah satu pilar utama kedaulatan rakyat.
Ia menilai perlindungan hukum dalam Pasal 8 UU Pers tidak boleh dimaknai secara sempit sebagai perlindungan administratif atau insidental semata, melainkan sebagai pengakuan bahwa karya jurnalistik merupakan bagian dari implementasi hak konstitusional warga negara.
“Khususnya hak atas kebebasan menyatakan pendapat serta hak untuk memperoleh dan menyebarluaskan informasi kepada publik,” ujar Guntur.
Menurutnya, perlindungan hukum bagi wartawan harus melekat pada seluruh tahapan kerja jurnalistik, mulai dari pencarian dan pengumpulan fakta, pengolahan dan verifikasi informasi, hingga penyajian dan penyebarluasan berita kepada masyarakat.
“Sepanjang seluruh rangkaian kegiatan tersebut dilakukan secara sah berdasarkan prinsip profesionalitas, kode etik jurnalistik, dan peraturan perundang-undangan, wartawan tidak dapat serta-merta diposisikan sebagai subjek hukum yang langsung dikenai sanksi pidana, gugatan perdata, maupun tindakan kekerasan dan intimidasi,” tegasnya.
Guntur menambahkan Pasal 8 UU Pers berfungsi sebagai norma pengaman (safeguard norm) agar profesi wartawan tidak terhambat oleh ketakutan terhadap kriminalisasi, gugatan yang bersifat membungkam (strategic lawsuit against public participation), maupun intimidasi, baik oleh aparat negara maupun pihak lain.
Lebih lanjut, MK menegaskan bahwa sepanjang suatu pemberitaan merupakan karya jurnalistik yang sah, rezim hukum yang berlaku adalah UU Pers.
Dengan demikian, sanksi pidana dan perdata tidak boleh dijadikan instrumen utama dalam menyelesaikan sengketa pers, melainkan hanya dapat digunakan secara terbatas dan eksepsional setelah mekanisme UU Pers tidak dijalankan atau tidak mencapai penyelesaian.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah juga menilai Pasal 8 UU Pers selama ini bersifat deklaratif dan belum mengatur bentuk perlindungan hukum yang konkret bagi wartawan.
Oleh karena itu, MK memberikan pemaknaan konstitusional guna mencegah kriminalisasi terhadap wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers dan Dewan Pers.
Meski demikian, terdapat tiga hakim MK yang menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion), yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani. (r/dam)
