LINGGA (HK)- Perusahaan pertambangan biji bauksit PT Hermina Jaya diduga telah melakukan produksi biji bauksit tanpa memiliki perizinan yang lengkap. Berdasarkan pengakuan warga Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat, PT Hermina Jaya saat ini telah melakukan aktivitas pengerukan dan pencucian biji bauksit di lokasi Izin Usahan Pertambangan (IUP) perusahaan.

“Benar pak, saya melihat sendiri saat ini PT Hermina Jaya telah melakukan aktivitas pengerukan dan pencucian biji bauksit di lokasi perusahaan. Biji bauksit yang telah bersih selanjutnya dikumpulkan ke lokasi stock file untuk selanjutnya dimuat dalam tongkang,” kata warga yang tidak ingin namanya disebutkan kepada harianhaluankepri.com, Sabtu (23/11/2025)

Warga ini menuturkan, pelangsiran biji bauksit ke lokasi stockfile yang dekat dengan Pelabuhan Jety PT Telaga Bintan Jaya dilakukan pada malam hari. Hal ini kemungkinan untuk menghindari pemantauan dari penegak hukum. “Setalah dicuci biji bauksit kemudian di langsir ke lokasi yang telah ditentukan pada malam hari. Hal ini dilakukan untuk menghindari pemantauan APH (aparat penegak hukum) dan media,” terangnya.

Terkait aktivitas PT Hermina ini, Ketua Ormas Projo Kabupaten Linggga, Selamat Riyadi menduga aktivitas eksplorasi biji bauksit yang dilakukan telah melanggaran ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Selama ini PT Hermina Jaya dikenal Perusahaan pertambangan yang jebak hukum.

“Berdasarkan informasi yang kami himpun PT Hermina Jaya hingga saat ini belum mengantongi izin pelepasan kawasan hutan. Selain itu PT Hermina juga belum menempatkan jaminan reklamasi paska tambang. Berarti PT Hermina telah melakukan eksplorasi bauksit tanpa memiliki perizinan lengkap. Itu sama saja dengan Illegal Minning,” tegas Selamat Riyadi.

Ia mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas untuk menertibkan. Aktivitas PT Hermina Jaya. Dengan tidak tegasnya penegak hukum saat ini muncul opini negatif ditengah masyarakat dengan kredibilitas penegak hukum di Kabupaten Lingga.

“Informasi yang kami terima bahwa Polres Lingga tidak berani bertindak karena PT Hermina dibekingi salah satu pejabat teras di Polda Kepri. Terkait isu ini Pilres Lingga harus berani bertindak untuk membantah opini negatif tersebut,” ucapnya.

Selain informasi yang diperoleh dari masyarakat, aktivitas produksi PT Hermina Jaya juga telah meluas di media-media sosial seperti tiktok dan Instagram. Saat ini hanya menunggu ketegasan pihak terkait di jajaran Polres Lingga untuk cepat bertindak dengan menertibkannya aktivitas PT Hermina Jaya.

Terkait hal ini, Humas PT Hermina Jaya, Afdal tidak menjawab jeuina diminta konfirmasi. pesan Whatss App (WA) media ini tidak mendapat tanggapan.

Seperti diketahui kisruh perizinan PT Hermina Jaya juga pernah terjadi saat perusahaan tersbut melakukan loading bauksit dari stockfile yang diproduksi sebelumnya. Proses loading bauksit yang mengunakan Pelabuhan Jety milik PT TBJ di Desa Tanjung Irat, Kecamatan Singkep Barat menjadi sorotan masyarakat karena pelabuhan tersbut telah habis masa berlakunya. (tir)

Share.

Alamat Kantor :  Bengkong   Garama,   Kel. Tanjung Buntung,   Kec. Bengkong, Kota Batam,   Provinsi Kepulauan Riau 29432

Nomor Kontak :  0813-7419-3939 / 082172547747

Exit mobile version