ANAMBAS (HK) – Proyek pembangunan jalan Putik – Langir di Kabupaten Kepulauan Anambas Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) senilai Rp14.494.861.000,00 atau sekitar Rp14,4 miliar lebih ini menjadi sorotan publik.
Proyek yang didanai melalui skema Inpres Jalan Daerah (IJD) TA 2025 ini meski telah dinyatakan rampung pada akhir Desember 2025 lalu, namun temuan di lapangan, proyek pembangunan jalan tersebut diduga bermasalah.
Hal ini terungkap adanya dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada item pembesian di tengah masa pengerjaan yang tergolong “kilat”.
Proyek pembangunan jalan Putik-Langir senilai Rp14,4 miliar yang dikerjakan oleh kontraktor CV Bintang Laut Mandiri dengan konsultan pengawas dari PT Astadipati Duta Harindo KSO sarat kejanggalan.
Selain masa kerja kilat 29 hari, proyek yang didanai dari APBN dibawah Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Kepulauan Riau (Kepri) dari analisa di lapangan terbukti pengecoran tanpa besi tulangan (wiremesh), sementara material besi justru ditemukan terbengkalai di bahu jalan.
Berdasarkan data di lapangan, waktu pelaksanaan tercatat hanya 29 hari kalender.
Durasi yang sangat singkat untuk proyek bernilai belasan miliar ini diduga memicu tekanan kerja tinggi di lapangan.
Hal ini memunculkan kekhawatiran adanya prosedur teknis yang terabaikan—termasuk pemasangan besi tulangan—demi mengejar target penyelesaian sebelum tutup tahun anggaran 2025.
Proses pengecoran jalan dilakukan langsung ke atas permukaan lantai kerja tanpa terlihat adanya hamparan besi tulangan (wiremesh atau besi tikar) maupun dowel pada area yang sedang dikerjakan.
Padahal, di lokasi yang sama, ditemukan fakta bahwa tumpukan besi wiremesh yang masih utuh justru terlihat berada di luar badan jalan, tepatnya di area bahu jalan yang mulai ditumbuhi rumput. Hal ini memicu pertanyaan besar : Apakah pengejaran durasi 29 hari tersebut berimplikasi pada tidak terpasangnya item pembesian secara menyeluruh meski telah dianggarkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB)?
Atas temuan itu, tokoh pemuda Kepri Dasril menduga bahwa proyek yang berasal dari uang rakyat tersebut bermasalah dan dikerjakan diluar spesifikasi.
Seperti terangnya, ketidakhadiran pembesian dalam struktur jalan beton (rigid pavement) untuk beban kendaraan tertentu diduga kuat melanggar Standar Spesifikasi Umum Bina Marga. Secara hukum, kondisi ini dapat bersinggungan dengan beberapa aturan.
Ini bisa terjadi dalam dugaan pelanggaran UU Jasa Konstruksi & Tipikor dimana pengurangan spesifikasi material secara sengaja merupakan bentuk perbuatan curang yang berpotensi merugikan keuangan negara (UU No. 31/1999),” ungkapnya kemarin.
Secara teknis lanjutnya, jalan beton tanpa besi di wilayah kepulauan dengan struktur tanah dinamis dipastikan memiliki durabilitas atau kemampuan beban bertahan lama rendah.
Seperti halnya bahwa beton membutuhkan masa pengerasan (curing time) standar selama 28 hari untuk mencapai kekuatan maksimal.
Jika pengecoran jalan selebar 12 meter dan setebal 30 cm dipacu dalam satu bulan, ia mempertanyakan kapan waktu untuk persiapan lahan, pemasangan bekisting, hingga masa pengerasan yang cukup.
“Jika kita lihat di lapangan, prosedur yang terburu-buru ini diduga kuat hanya demi mengejar serapan anggaran akhir tahun, namun dengan resiko tinggi terjadinya retak struktur dan kegagalan bangunan di masa depan,” imbuhnya.
Proyek pembangunan jalan Putik–Langir di Kecamatan Palmatak, Kabupaten Kepulauan Anambas ini merupakan infrastruktur strategis yang telah terealisasi dan dapat dilalui kendaraan roda dua maupun empat per awal 2026.
Proyek yang bersumber dari APBN (Inpres Jalan Daerah) ini bertujuan meningkatkan konektivitas, mempermudah akses pendidikan ke pesantren, serta mendongkrak ekonomi warga setempat. (smd/eza)





