Menu

Mode Gelap
Ria Saptarika Tinjau Kesiapan Pelabuhan Sekupang Hadapi Arus Mudik Kolaborasi Polresta dan Pemko Tanjungpinang Siap Atasi Banjir Dampak Guyuran Hujan Deras Polres Natuna Konsen dengan Bahaya Perjudian dan Perdagangan Orang. KPU Kepri Kembalikan Rp53 Miliar Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 Moment Ramadhan, Pom Koarmada I Berbagi Takjil ke Panti Asuhan dan Masjid Upah Kerja Belum Dibayar, Pekerja Akan Demo Kantor Panbil

BERITA TERKINI

Polsek Tanjungpinang Kota Ringkus Pelaku Pencurian di Kampung Bugis

badge-check


					Kapolsek Tanjungpinang Kota Iptu Missyamsu Alson didampingi Kasi Humas Polresta Tanjungpinang saat konferensi pers pengungkapan dugaan kasus pencurian, Senin (20/01/2025). Perbesar

Kapolsek Tanjungpinang Kota Iptu Missyamsu Alson didampingi Kasi Humas Polresta Tanjungpinang saat konferensi pers pengungkapan dugaan kasus pencurian, Senin (20/01/2025).

TANJUNGPINANG (HK) – Polsek Tanjungpinang Kota, Polresta Tanjungpinang berhasil meringkus 2 orang tersangka dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curhat) dan penadah (pembeli) berinisial A dan S yang terjadi di Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Tanjungpinang Kota.

“Kedua pelaku merupakan pria, sedangkan korban dari pencurian adalah 1 orang perempuan, disebuah kontrakan di kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Tanjungpinang Kota,”kata
Kapolsek Tanjungpinang Kota Iptu Missyamsu Alson, Senin (20/01/2025).

Alson menerangkan, modus operandi tersangka (S) memasuki rumah korban dengan cara mencongkel dan merusak pintu pada rumah kontrakan korban, dengan menggunakan martil pada saat korban tertidur dan mengambil barang milik korban.

“Tersangka (S) melakukan aksinya pada jam 03.00 WIB. Barang yang diambil berupa 1 unit handphone merk Realme C53,” ungkap dia.

Sementara, modus operandi tersangka (A) adalah sebagai penadah dari aksi pencurian yang dilakukan tersangka (S). Dimana, 2 tersangka ini seorang teman yang bersekongkol untuk melakukan aksi kejahatannya.

“Kemudian Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota berhasil mengamankan barang bukti 1 unit handphone merk Poco M6 Pro hasil curian yang telah ditampung tersangka (A) sebagai penadah,” beber Iptu Missyamsu Alson.

Jadi total barang bukti yang berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota adalah 2 unit handphone, diantaranya 1 unit handphone Realme C53 dan 1 unit handphone Poco M6 Pro serta 1 buah martil.

Atas perbuatan tersangka (S) diterapkan pasal 363 ayat 1 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman 5 tahun penjara. Dan atas perbuatan tersangka (A) diterapkan pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat/pendah, dengan ancaman 4 tahun penjara.

“Pengungkapan kasus ini tidak terlepas kerja keras dari tim unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota dan dibantu Unit Reskrim Polresta Tanjungpinang,” pungkas Kapolsek Tanjungpinang Kota Iptu Missyamsu Alson.(nel)

Baca Lainnya

Ria Saptarika Tinjau Kesiapan Pelabuhan Sekupang Hadapi Arus Mudik

22 Maret 2025 - 04:01 WIB

Kolaborasi Polresta dan Pemko Tanjungpinang Siap Atasi Banjir Dampak Guyuran Hujan Deras

21 Maret 2025 - 22:57 WIB

Rapat koordinasi Polresta Tanjungpinang dihadiri langsung oleh Walikota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, SH., Wakil Walikota Tanjungpinang, Drs. Raja Ariza, MM., Kepala BPBD Kota Tanjungpinang, Muhammad Yamin, PJU Polresta Tanjungpinang dan Kapolsek jajarannya, Kamis (20/03/2025)

KPU Kepri Kembalikan Rp53 Miliar Sisa Dana Hibah Pilkada 2024

21 Maret 2025 - 18:11 WIB

Pengembalian SILPA dana hibah APBD untuk pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 di Gedung Daerah, Tanjungpinang, Jumat (21/3).

Moment Ramadhan, Pom Koarmada I Berbagi Takjil ke Panti Asuhan dan Masjid

21 Maret 2025 - 18:07 WIB

Pom Koarmada I berbagi takjil ke Panti Asuhan Al Fitrah dan Masjid Hajar Aswad, Kamis (20/3) sore.

Upah Kerja Belum Dibayar, Pekerja Akan Demo Kantor Panbil

21 Maret 2025 - 14:03 WIB

Proyek batu miring yang sudah selesai dikerjakan, Pekerja terkatung-katung
Trending di BATAM