BINTAN (HK) – Anggota Unit Reskrim Polsek Bintan Utara mendapatkan informasi adanya salah satu warga Tanjung Uban berinisial DY (26 Tahun) dipekerjakan di negara Kamboja secara non prosedural, Senin (17/02/2025)
Atas informasi tersebut Polsek Bintan Utara langsung merespon dengan menemui keluarga korban di salah satu rumah yang berada di Kelurahan Tanjung Uban Utara guna mendapatkan informasi detail terhadap kejadian tersebut.


Dari informasi org tua korban diketahui bahwa benar DY (26 Tahun) saat ini sedang berada di Kamboja dalam kondisi baru saja melahirkan anak, dan saat ini korban di tempatkan di salah satu penampungan di wilayah Kamboja.
Untuk dapat di pulangkan ke Indonesia bersama anaknya pihak agen meminta uang kepada korban sejumlah Rp.46 Juta, jika tidak dibayar maka DY bersama anaknya yang masih berumur 7 hari akan di telantarkan.
Kapolsek Bintan Utara Kompol Norman S.Pd membenarkan informasi teraebut dan sebagai langkah-langkah awal yang dilakukan dimana personil Unit Reskrim Polsek Bintan Utara telah mendampingi Ibu Korban untuk membuat pengaduan ke BP3MI Provinis Kepri pada hari Senin Tanggal 17 Februari 2025.
Dalam pendampingan tersebut juga di hadiri oleh pihak DP3KB Provinsi Kepri.
Selanjutnya Kapolsek Bintan Utara menyampaikan juga bahwa kegiatan pendampingan tersebut sebgai bentuk adanya kerjasama baik antara pihak BP3MI dan DP3KB Ptovinsi Kepri, dalam merespon dan mengupayakan solusi terbaik terhadap warga negara yang tereksploitasi di wilayah negara Kamboja khususnya.
Di samping itu pihak Unit Reakrim Polsek Bintan Utara bersama-sama dengan Satreskrim Polres Bintan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan penyalur PMI Ilegal dan Tndak Pidana Perdagangan Orang di wilayah Bintan khususnya di Wilayah Binut yang secara geografis berdekatan dengan wilayah tetangga Malaysia.(nel)