Dua Pelaku Anak Bawah Umur

BATAM (HK) – Polsek Batu Ampar bekuk 4 pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), dua diantaranya anak di bawah umur. Pelaku yang diamankan berinisial RAD (17), VAW (16), TPS (21) dan FEH (25).

Kapolsek Batu Ampar, Kompol Salahuddin mengatakan, aksi para pelaku diketahui berawal salah seorang korban di Sei Tering Kelurahan Tanjung Sengkuang saat anak korban hendak mau mengantar adeknya sekolah, sepeda motornya Yamaha Mio sudah tidak ada lagi di samping rumah.

Menerima laporan kejadian dari korban, pada Kamis (27/10), Anggota Opsnal Polsek Batu Ampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku VAW melakukan pencurian kendaraan bermotor.

“Kemudian angota opsnal melakukan pengembangan dan akhirnya pelaku RAD ditangkap di rumahnya yang beralamat di Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja,” kata Salahuddin, Selasa (8/11).

Dikatakan Salahuddin, dari pelaku RAD dan VAW berhasil diamankan 2 unit sepeda motor. Kemudian untuk pelaku TPS bersama dengan pelaku FEH di 2 lokasi yang berbeda, yaitu di Bengkong Indah II dan Bengkong Telaga Indah.

Dari hasil pengembangan keempat pelaku Unit Reskrim Polsek Batu Ampar berhasil mengamankan 5 Unit sepeda motor. pelaku melakukan pencurian dengan cara mematahkan kunci stang tanpa alat, cukup menendang stang dengan kaki.

“Hasil curian dijual melalui media sosial secara dengan sistem COD, dengan keuntungan Rp 2 juta hingga Rp 2,5 juta per unit. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara,” imbuhnya. (dam)

 

 

 

Share.

Alamat Kantor :  Bengkong   Garama,   Kel. Tanjung Buntung,   Kec. Bengkong, Kota Batam,   Provinsi Kepulauan Riau 29432

Nomor Kontak :  0813-7419-3939 / 082172547747

Exit mobile version