KARIMUN (HK) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan dua kasus tindak pidana narkotika sepanjang November 2025.

Total sabu yang dimusnahkan mencapai 1.338,54 gram atau sekitar 1,3 kilogram. Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Karimun dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karimun.

Barang bukti berasal dari dua laporan polisi, masing-masing tertanggal 22 November 2025 dan 27 November 2025.

Pemusnahan dilakukan berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta penetapan status barang sitaan dari Kejaksaan Negeri Karimun.

Kasus pertama terungkap di Pelabuhan Internasional Karimun pada Sabtu, 22 November 2025. Sementara kasus kedua merupakan temuan barang bukti yang diamankan di sebuah bengkel motor di Kelurahan Baran Timur, Kecamatan Meral, pada Sabtu, 27 November 2025.

Dari pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Karimun mengamankan seorang tersangka berinisial NI. Satu orang lainnya masih dalam proses penyelidikan dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan serta pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Riau. Berdasarkan perhitungan, pemusnahan sabu ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 4.015 hingga 5.354 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Kapolres Karimun melalui Kasatresnarkoba AKP Sulistio Bimantoro, didampingi Kasi Humas Polres Karimun Iptu Jordan Manurung, mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bentuk transparansi dan keseriusan Polri dalam penegakan hukum terhadap kejahatan narkotika.

“Pemusnahan ini adalah bentuk pertanggungjawaban kepada publik sekaligus komitmen Polres Karimun dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Karimun,” katanya.

Dia juga menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti hingga berhasil mengamankan barang bukti dalam jumlah besar. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungannya,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara hingga seumur hidup atau pidana mati, serta denda maksimal Rp10 miliar.

Polres Karimun menegaskan akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan demi mewujudkan Kabupaten Karimun yang bersih dari narkoba. (mohd)

 

Share.

Alamat Kantor :  Bengkong   Garama,   Kel. Tanjung Buntung,   Kec. Bengkong, Kota Batam,   Provinsi Kepulauan Riau 29432

Nomor Kontak :  0813-7419-3939 / 082172547747

Exit mobile version