JAKARTA (HK) – Polisi mengungkapkan modus kejahatan yang melibatkan anak perusahaan aplikasi keuangan KoinWorks, KoinP2P, yang diduga menjadi korban penipuan oleh salah satu peminjamnya.
Polda Metro Jaya melalui Kabid Humas Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan kronologi kasus yang melibatkan peminjaman dana melalui dua skema yang merugikan pihak korban hingga mencapai Rp365 miliar.
“Pada tahun 2021, terlapor melakukan kerja sama dengan MT di bidang peer-to-peer lending, di mana terlapor berperan sebagai penjamin perorangan dan perusahaan,” ujar Ade Ary, dilansir (24/11/2024).
Modus pertama yang diungkapkan adalah peminjam yang mengajukan pinjaman dengan melampirkan 279 data pribadi, termasuk KTP, untuk memperoleh dana sebesar Rp330 miliar. Skema kedua, peminjam juga melakukan pinjaman bilateral senilai Rp35 miliar. Namun, setelah dana disalurkan, terlapor diduga tidak melakukan pembayaran sesuai perjanjian, menyebabkan kerugian yang cukup besar bagi korban.
“Dalam kedua skema tersebut, terlapor tidak melakukan kewajiban pembayaran dan akhirnya korban mengalami kerugian total Rp365 miliar,” tambahnya.
Polisi menyatakan bahwa pelapor telah melampirkan berbagai bukti, termasuk perjanjian kerjasama, dokumen pinjaman, invoice, serta laporan keuangan dalam laporan yang dibuat ke Polda Metro Jaya.
Terlapor kini dihadapkan pada sejumlah tuduhan, termasuk pelanggaran Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan kejahatan keuangan yang merugikan pihak KoinP2P.
Sumber: CNN Indonesia