BINTAN (HK) – Polres Bintan dan seluruh Polsek jajaran gencar menyebarkan larangan dan himbauan kepada masyarakat tentang larangan membakar hutan dan lahan (Karhutla) dalam membuka lahan perkebunan ataupun lahan pertanian, Selasa (9/5/2023).

Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo menyampaikan bahwa, himbauan informasi larangan dimaksud telah dilakukan oleh personel kepolisian. Baik secara lisan maupun dengan pemasangan spanduk serta penempelan brosur di tempat-tempat yang sudah ditentukan.

“Kami himbau masyarakat yang akan membuka lahan perkebunan atau lahan pertanian, untuk tidak membakar hutan. Karena, dengan membakar hutan akan sangat berbahaya sekali,” ujar Kapolres

Bukan hanya membahayakan pemilik lahan saja, jelas Kapolres, namun semua orang juga akan merasakan imbas dari bahaya membakar hutan tersebut.

“Artinya, selain masyarakat sekitar, dampaknya itu juga akan dirasakan oleh negara tetangga kita. Sebab, negera tersebut berbatasan langsung dengan Provinsi Kepulauan Riau. Dan dampaknya tidak hanya mengganggu pada kesehatan, tapi juga berdampak pada jalur penerbangan yang terganggu apabila sudah terjadi kebakaran hutan,” terangnya.

Dikatakannya, saat ini sudah sebanyak 20 spanduk humbauan dan 1 baliho besar yang telah dipasang oleh personil Polres Bintan dan Polsek jajaran, bahkan sebanyak 200 lembar brosur himbauan juga telah ditempelkan ditempat-tempat tertentu.

“Seperti diperkantoran Desa dan Kelurahan, pada warung-warung, bahkan pada bengkel kendaraan juga ditempelkan himbauan larangan membakar hutan,” jelas AKBP Riky.

Pemasangan spanduk dan penempelan brosur himbauan larangan Karhutla tersebut, juga didukung oleh intansi terkait lainnya. Seperti di TNI. Babinsa dan Bhabinkamtibmas berkolaborasi memasang spanduk serta ikut menempel brosur tersebut. Bahkan pejabat kantor Desa dan Kelurahan juga mendukungnya.

Selain itu, Kapolres Bintan menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga Kamtibmas di wilayah Kabupaten Bintan agar tetap kondusif. Terutama dari Karhutla.

“Bagi masyarakat yang akan membuka lahan dengan cara membakar dapat dihukum dengan ancaman pidana Pasal 108 UU Nomor 39 tahun 2014, tentang Perkebunan, yang berbunyi “Setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka, dan atau mengolah lahan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud Pasal 56 ayat 1, bisa Pidana Penjara semala 10 tahun dan Denda sebesar 10 Miliar”.

“Sedangkan Pasal 78 ayat 2 UU No 41 tahun 1999, tentang Kehutanan sebagaimana telah di rubah oleh Perpu No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan pasal 50 ayat 2 huruf b (larangan membakar hutan), dapat dipidana dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar 7,5 miliar,” ujar Kapolres (nel)

Share.

Alamat Kantor :  Bengkong   Garama,   Kel. Tanjung Buntung,   Kec. Bengkong, Kota Batam,   Provinsi Kepulauan Riau 29432

Nomor Kontak :  0813-7419-3939 / 082172547747

Exit mobile version