JAKARTA (HK) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan kasus wine bermerek Nabidz yang terdapat logo halal pada pekan ini.
“Untuk jadwal klarifikasi di pekan ini,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di Jakarta, Senin (4/9/2023).
Namun, Ade Safri tidak menjelaskan tanggal berapa pemeriksaan tersebut akan dilaksanakan.
Seorang konsumen bernama Muhamad Adinurkiat melaporkan produk wine bermerek Nabidz ke Polda Metro Jaya karena merasa tertipu dengan dicantumnya logo halal pada produk tersebut.
“Hari ini saya mendampingi klien saya untuk melaporkan inisialnya BY, selaku pembuat dan penjual juga dari wine halal yang bermerek Nabidz. Jadi dia mengklaim ini wine halal,” kata penasihat hukum pelapor, Sumadi Atmadja kepada wartawan, Rabu (23/8/2023).
Sumadi menjelaskan, kliennya telah membeli 12 botol melalui toko daring dengan harga Rp 250 ribu per botol.
Kemudian kliennya menghubungi BY untuk memastikan apakah produk tersebut halal atau tidak.
“Klien kami menanyakan ‘bro, ini gimana? wine-nya halal gak?’. Dia sempat berkali-kali meyakinkan klien kami bilang ‘tenang bro halal, aman’,” kata Sumadi.
Sumadi menjelaskan, kliennya merasa yakin sebab terdapat logo halal di produknya dan juga sempat terdaftar sebagai produk halal di Kementerian Agama (Kemenag).
“Kemudian klien kami menemukan di Halal Corner, dia melakukan tes lab dan hasilnya itu 8,8 persen (kandungan alkohol). Dan itu jelas bukan barang halal, jelas wine itu haram,” kata dia.
Pelapor Muhamad Adinurkiat juga menambahkan produk red wine dengan merek Nabidz dinilai telah melakukan pembohongan publik.
“Kenapa barang haram dibilang halal. Itu keluhan terbesar, ini kan masalah umat,” kata dia.
Saat melaporkan ke Polda Metro Jaya, Adi membawa barang bukti seperti tangkapan layar berupa percakapan dengan terlapor.
Beserta statusnya di Facebook dan toko daring yang mempromosikan produk wine dengan merk Nabidz.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor STTLP/B/4975/VII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Adi melaporkan kasus tersebut dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sumber: Republika