BATAM (HK) – Implementasi Pasal 22 Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 2 Tahun 2022 kini memicu konflik kepentingan di lapangan.
Kebijakan yang memperbolehkan warga pemukiman liar (ruli) mendapatkan Layanan Sambungan Langsung Khusus (SLK) layaknya pelanggan reguler, menuai protes dari pengelola Hidran Umum di kawasan Kampung Dalam, Lubuk Baja, Kota Batam.
AG, salah satu pengelola Hidran Umum SPAM Batam sekaligus sesepuh Ikatan Masyarakat Adonara, mengeluhkan langkah sepihak kontraktor air yang mengajukan SLK tanpa koordinasi.
Menurut AG, Hidran Umum di RT/RW Kampung Dalam telah beroperasi melayani warga selama lebih dari 20 tahun. Ia menuding pihak kontraktor, yang diidentifikasi sebagai Bapak Vijay, melakukan pendekatan sepihak kepada pengurus RT/RW setempat untuk memuluskan proyek tersebut.
“Masalahnya, di lokasi ini sudah ada layanan Hidran Umum yang stabil selama puluhan tahun. Kami melihat ada upaya iming-iming kepada warga demi kepentingan bisnis kontraktor,” ujar AG kemarin.
Kekisruhan semakin meruncing akibat adanya simpang siur informasi. Pihak kontraktor melalui CV Bumi Tirta Indah mengklaim kepada warga dan Camat Lubuk Baja bahwa jaringan SLK telah terpasang. Namun, saat dikonfirmasi kepada pihak Air Batam Hilir (ABHi), status proyek tersebut ternyata masih dalam tahap perencanaan dan belum masuk pada fase pemasangan pipa.
Di sisi lain, warga RT/RW Kampung Dalam memandang kebijakan SLK ini sebagai realisasi janji politik Walikota Batam, Muhammad Rudi, untuk memberikan akses air bersih yang lebih layak. Meski tujuannya mulia, regulasi ini nyatanya menciptakan persaingan usaha yang berpotensi memicu konflik sosial antara pengelola eksisting dan kontraktor baru.
Atas kondisi tersebut, AG mendesak BP Batam dan ABHi untuk segera meninjau ulang dampak pemberlakuan Perka tersebut di lapangan. Ia berharap ada solusi yang tidak merugikan para pengelola Hidran Umum yang telah lama mengabdi, sekaligus memastikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam distribusi air bersih di Batam. (r/eza)





